
Surabaya – Minindaklanjuti aduan sejumlah warga mengeluhkan terkait arisan disampaikan dalam rapat di komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (29/7/2026) siang.
“Ya tadi ada permasalahan biasa terkait dengan arisan,” kata Yuga Pratisabda Widyawasta Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya usai rapat Selasa (29/7/2026) siang
Arisan secara hukum di Indonesia, Yuga mengatakan, aturannya belum ada dan belum jelas, namun hanya diatur di pasal 1134 hukum perdata intinya hanya kesepakatan.
“Ini ada skema ponzinya, member get member dan lain sebagainya,” terangnya.
Namun dalam permasalahan ini, Yuga mengungkapkan yang perlu diapresiasi adalah pihak owner arisan bersedia datang untuk dimediasi.
“Dia (Owner Arisan Meow) bertanggung jawab ini poin,” ujarnya.
Pada intinya, menurut legislator PSI ini bahwa keinginan nasabah ini supaya dananya bisa kembali meskipun pokoknya.
Selain itu, lanjut ia ada juga kesepakatan penghitungan – penghitungan pokok – pokok dan nilai jumlah yang sudah di setorkan
Bahkan, lebih lanjut ia ada nasabah arisan yang sudah mendapatkan ternyata lari tidak membayar arisan yang terutang
“Lah itu nanti bakal dibicarakan lagi antara pihak pihak terkait, semoga ada jalan keluar,” ungkap Yuga.
Meski demikian, ia menjelaskan yang jelas pertama keinginan dari nasabah adalah uang pokoknya kembali
“Itu aja intinya,” jelasnya.
Kedua, Yuga mengatakan bahwa pihak owner atau penanggung jawab arisan bersedia untuk mengembalikan uang nasabah.
“Sebetulnya sudah ketemu, tinggal sistem pengembaliannya seperti apa,” tanya Yuga.
Jika pengembalian uang nasabah secara sekaligus, Yuga menambahkan bahwa dari pihak owner keberatan karena mungkin uangnya besar.
“Dia (Owner) itu minta untuk dicicil, dan untuk nominal 1 miliar keatas itu dia minta waktu 4 tahun, tetapi yang dibawah 100 juta akan diselesaikan secepatnya,” pungkasnya. (irw)
Berikut Resume Hasil rapat:





