
Surabaya – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya menyampaikan pendapat hasil pembahasan perubahan APBD Tahun 2026 Kota Surabaya di rapat paripurna Kamis (10/9/2026) siang
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama OPD dan Camat.
Juru bicara sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan menyampaikan Perubahan APBD 2026 ini bukan sekadar perubahan angka melainkan koreksi atas keadaan, penyesuaian kebutuhan,
“Sekaligus pilihan prioritas mengenai siapa yang harus lebih dahulu kita lindungi dan persoalan mana yang harus lebih dahulu kita selesaikan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Johari Mustawan yang akrab disapa Bang Jo ini mengatakan, pendapatan daerah diproyeksikan kurang lebih sebesar Rp 11,013 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp 8,2 triliun, total kekuatan fiskal mencapai sekitar Rp 12,897 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp12,883 triliun.
“Angka Rp 12,883 triliun ini jangan hanya kita baca sebagai angka fiskal,” katanya.
Bang Jo mengingatkan, angka tersebut menjadi harapan orang tua agar anaknya memperoleh pendidikan yang baik, bahkan ketika ada warga yang sakit tidak dipersulit pelayanan.
Selain itu, ada kebutuhan masyarakat terhadap jalan, drainase, transportasi dan lingkungan yang layak, ada harapan warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak agar negara hadir melindungi mereka.
“Dan di dalam APBD ini pula terdapat harapan anak-anak muda Surabaya untuk memperoleh kesempatan bekerja dan kehidupan yang lebih baik,” terangnya.
Untuk itu sebagai anggota Banggar, Bang Jo menilai APBD yang besar belum tentu APBD yang hebat, dan jika APBD disebut berhasil, menurutnya mampu mengubah uang menjadi manfaat, program menjadi pelayanan, dan belanja menjadi kesejahteraan.
“Maka kami meminta setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berani melakukan satu pengujian sederhana terhadap anggarannya,” tegasnya.
“Apakah belanja ini benar-benar dibutuhkan rakyat, siapa penerima manfaatnya, berapa orang yang merasakan manfaatnya, kapan manfaat itu dapat dirasakan, dan apa yang berubah setelah uang rakyat tersebut dibelanjakan,” imbuh Bang Jo.
Bang Jo mempertanyakan, jika kelima pertanyaan itu tidak dapat dijawab dengan jelas, maka Banggar patut mempertanyakan kualitas belanjanya, karena, menurutnya penyerapan anggaran bukan tujuan pemerintahan.
“Kami tidak ingin pada akhir tahun keberhasilan OPD hanya ditunjukkan dengan kalimat, misalkan anggaran telah terserap 95 atau 98 persen.” katanya.
Sebagai wakil rakyat memiliki fungsi budgeting, Bang Jo mempertanyakan anggaran yang terserap di atas 90 persen, namun berapa persen persoalan masyarakat terselesaikan.
“Itulah perbedaan antara “spending oriented” dan “outcome oriented budgeting,” katanya.
Bang Jo mengungkapkan, Banggar juga memberikan perhatian khusus terhadap penerimaan pembiayaan kurang lebih sebesar Rp 1,884 triliun.
Menurutnya, dimana di dalamnya ada pembiayaan alternatif sekitar Rp 1,367 triliun untuk pembangunan infrastruktur.
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi semakin besar sumber pembiayaan dan semakin tinggi pula standar akuntabilitasnya,” katanya.
Meski demikian, menurut legislator PKS ini, hal tersebut harus jelas infrastrukturnya, urgensinnya, manfaat ekonominya dan sosialnya serta kapan selesainya.
“Dan yang tidak kalah penting harus jelas siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan tersebut,” kata Bang Jo.
“Jangan sampai pemerintah daerah membangun sesuatu yang megah secara fisik, tetapi kecil manfaatnya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Bang Jo, karena pembangunan bukan kompetisi menghasilkan bangunan, melainkan kompetisi menghasilkan kesejahteraan.
“Badan Anggaran juga ingin memberikan dorongan, jangan sampai kehati-hatian justru melahirkan ketakutan mengambil keputusan,” tuturnya.

Pendapat Banggar menegaskan, kata Bang Jo apabila pelaksanaan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,
Maka itu, menurutnya jajaran pemerintah kota tidak perlu ragu dalam melakukan eksekusi, dengan tetap mengedepankan prinsip cermat, terencana, terukur, efektif, efisien, dan kehati-hatian.
Bang Jo juga menyampaikan, pesan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya bahwa jika benar harus dikerjakan dan jika dibutuhkan rakyat harus dipercepat.
“Kalau regulasinya jelas, jangan takut mengambil keputusan,” katanya.
Bang Jo juga mengungkapkan, pada saat Banggar memberikan warning yang sama kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk menabrak aturan.
“Target serapan tidak boleh menjadi alasan mengabaikan kualitas. dan kewenangan tidak boleh berubah menjadi kesempatan melakukan penyimpangan,” tuturnya.
Bang Jo menyebut, bahwa persetujuan DPRD Kota Surabaya atas perubahan APBD 2026 bukan cek kosong kepada eksekutif
“Tidak boleh ada pengaturan pengadaan, tidak boleh ada spesifikasi yang diarahkan kepada kepentingan tertentu,” katanya.
Bahkan, kata Bang Jo tidak boleh ada mark-up, pengurangan volume atau kualitas pekerjaan, tidak boleh ada program yang hanya berganti nomenklatur tetapi miskin manfaat.
Selain itu, tidak boleh ada konflik kepentingan dan tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang bergeser dari kepentingan masyarakat menuju kepentingan pribadi maupun kelompok.
“DPRD Kota Surabaya akan berdiri bersama pemerintah kota ketika bekerja untuk rakyat, tetapi DPRD juga harus berdiri paling depan menjalankan fungsi pengawasan ketika terdapat indikasi penyimpangan,” imbuhnya.
Karena itu, menurut Bang Jo makna checks and balance bukan saling menghambat, bukan pula saling membiarkan tetapi saling menjaga.
“Agar pemerintahan berjalan cepat sekaligus tetap berada di rel kepentingan publik,” katanya.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), Bang Jo juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan P-APBD relatif semakin pendek
Karena itu, menurutnya jangan sampai muncul pola klasik di akhir tahun perencanaan terlambat, pengadaan tergesa-gesa, pekerjaan menumpuk kemudian kualitas dikorbankan demi mengejar serapan.
“Lebih baik anggaran dilaksanakan tepat daripada sekadar cepat, lebih baik program menghasilkan manfaat daripada sekadar menghasilkan laporan,” tuturnya.
Bang Jo juga mengungkapkan, Banggar ingin mengajak Pemerintah Kota Surabaya menjadikan P-APBD 2026 sebagai APBD yang benar – benar berpihak kepada rakyat.
“Ukuran keberhasilannya itu harus sederhana dan dapat dirasakan,” ungkapnya.
Bang Jo juga mempertanyakan, apakah kemiskinan berkurang, apakah pengangguran turun, apakah anak – anak semakin mudah bersekolah,
Selain itu, apakah pelayanan kesehatan semakin cepat, apakah UMKM berkembang, PKL difasilitasi untuk bisa berjualan, apakah banjir berkurang, apakah masyarakat rentan semakin terlindungi,
“Dan juga apakah warga Surabaya semakin merasakan bahwa pemerintah hadir di tengah kehidupan mereka,” katanya.
Sebab sejatinya APBD ini, menurut Bang Jo bukan milik DPRD dan bukan milik Wali Kota, juga bukan milik organisasi perangkat daerah (OPD).
“APBD adalah milik rakyat Surabaya yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola,” katanya
Untuk itu, Bang Jo mengajak untuk bekerja cepat, bekerja tepat, bekerja bersih, dan bekerja untuk rakyat, menurutnya karena pada akhirnya, setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan hanya di hadapan auditor dan hukum, tetapi juga di hadapan rakyat yang telah memberikan amanah kepada kita,” pungkasnya. (irw)




