Komisi C DPRD Surabaya Minta PJT 1 – PAM Surya Sembada Perbaiki Pola Penanganan Air Sungai Keruh

oleh -203 Dilihat
Foto teks: (Kiri) Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan, (Kanan) Dirut Perum Jasa Tirta 1, Milfan Rantawi.

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya pasca pencemaran sungai Surabaya keruh berdampak terhadap  air baku Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada.

Rapat dihadiri Perum Jasa Tirta (PJT I), Perumda Air Minum Surya Sembada, Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur serta Balai Besar Wilayah Sungai Berantas (BBWS)

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan mengatakan, komisi C telah memanggil beberapa pihak terkait pencemaran di kali Surabaya yang berdampak terhadap pelanggan PDAM Surya Sembada

“Pertama kita memanggil Jasa Tirta 1 sebagai BUMN yang melakukan pemanfaatan air di sepanjang kali Surabaya, kemudian BBWS wilayah sungai berantas, dinas lingkungan hidup (DLH) Surabaya dan provinsi,” kata Eri usai rapat. Rabu (9/92026) siang

Eri mengungkapkan, komisi C telah menemukan salah satu fakta yakni koordinasi antara Perum Jasa Tirta 1 dengan Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya.

“Yakni terkait dengan tata kelola penanganan apabila ada kasus pencemaran air,” ungkapnya.

Menurut legislator PDI – Perjuangan itu belajar dari kasus kemarin di sungai Surabaya ada mis beberapa waktu yang sangat krusial.

“Sehingga air ini masuk ke dalam intake PDAM dan berdampak terhadap air produksi PDAM,” ujar Eri.

Lanjut ia pencemaran sungai surabaya  terjadi  pada 4 hingga 6 september sebenarnya ada rentan waktu yang sangat signifikan

“Itu (Pencemaran sungai Surabaya) seharusnya bisa diantisipasi,” tutur Eri.

Salah satu antisipasi, kata Ia dengan alat sensor yang dimiliki oleh Perum Jasa Tirta, namun alat tersebut tidak real time dapat di akses oleh PDAM Surya Sembada.

“Padahal PDAM Surya Sembada ini adalah konsumennya dari Perum Jasa Tirta 1,” katanya.

Eri menjelaskan, bahwa Perum Jasa  Tirta 1 ini menjual air baku ke PDAM Surya Sembada membayar Rp 66 milyar tiap tahun ke Perum Jasa Tirta 1

“Artinya kualitas air itu harus benar benar dijaga,” jelasnya.

Untuk itu Eri menambahkan, Komisi C meminta perbaikan pola penanganan antara Perum Jasa Tirta 1 dengan PDAM Surya Sembada terkait penanganan krisis air sungai keruh.

“Ini bukan soal BUMDnya, tetapi terkait dengan pencemaran airnya, sehingga setiap ada pencemaran itu bisa dideteksi dini terkait air baku yang masuk ke PDAM Surya Sembada,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut Perum Jasa Tirta 1 Milfan Rantawi mengatakan sungai Surabaya tercemar akibat adanya industri yang mengeluarkan limbah

“Jadi itu ada satu industri yang keluarkan limbah jadi mencemari sungai,” katanya.

Milfan menjelaskan bahwa Perum Jasa Tirta memiliki alat monitoring dalam setiap jam mendeteksi baik itu pencemaran berat, ringan atau sedang.

“Itu (Pencemaran sungai) harus diambil sampel airnya lalu Kita uji di laboratorium,” jelasnya.

Milfan menegaskan pencemaran sungai apapun bentuknya harus ditindak, “Jadi, apa pun pencemaran itu harus  ditindak,” pungkasnya.(irw)