
Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026) siang
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait penetapan kelompok desil yang dinilai tidak akurat.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa banyak warga yang semula masuk kategori miskin dan pra-miskin tiba – tiba naik ke desil yang lebih tinggi, sehingga kehilangan akses terhadap berbagai bantuan sosial.
“Jadi gini, fakta di lapangan banyak warga itu mengeluh karena mereka yang semula desilnya rendah, itu kemudian ujug-ujug desilnya tinggi. Yang semula mereka masuk kategori miskin dan pra-miskin, itu desilnya tinggi. Itu yang kami coba konfirmasi di sini,” kata Imam usai rapat.
Legislator NasDem ini juga menyoroti metode Proxy Means Test yang digunakan BPS, yang dinilai memiliki tingkat kesalahan cukup tinggi.
“Pertama, kita ingin tahu kriteria yang dipakai BPS itu apa. Ternyata tadi teman – teman juga banyak pertanyaan kritis terkait metodenya. Metodenya pakai proxy means test, padahal kalau kita coba studi pustaka, metode itu di negara-negara berkembang sudah mulai ditinggalkan karena tingkat akurasinya, margin of error-nya itu sampai 50 persen lebih,” tegas Imam.
Ia juga mempertanyakan relevansi indikator yang digunakan, seperti sumber air dan daya listrik, yang belum tentu sesuai dengan kondisi masyarakat perkotaan seperti Surabaya.
Ia menuntut adanya kejelasan bagi warga yang desilnya berubah drastis, serta meminta desil tidak menjadi satu-satunya acuan penyaluran bansos.
“Kami minta supaya ketika ada warga yang desilnya naik drastis, bukan cuma diberi ruang untuk melakukan sanggah, tapi harus dijelaskan kenapa desilnya naik. Dan desil jangan satu-satunya alat untuk menentukan warga mendapat bansos, tapi harus disandingkan dengan data miskin/pra-miskin yang masih berlaku,” imbuh Imam.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan BPS Pusat berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, dengan melibatkan 39 variabel. Ia mengakui adanya kendala sinkronisasi data antarinstansi.
“DTSEN ini sudah 7 kali rilis sejak tahun 2025. Masalahnya, versi terbaru sudah muncul di aplikasi, tapi belum sampai ke OPD-OPD sehingga belum bisa digunakan. Jadi warga yang merasa tidak sesuai bisa melakukan sanggah melalui dtsen.dasfam.bps.go.id atau datang langsung ke BPS,” jelas Arrief.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 3.000 warga Surabaya telah mengajukan perbaikan data secara mandiri, meskipun BPS Kota Surabaya mengaku kewalahan menangani permohonan tersebut.
Arrief juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi yang sedang berlangsung tidak berkaitan dengan penentuan desil.
“Banyak anomali yang masih perlu dibersihkan sampai akhir tahun ini. Tapi yang menentukan pemeringkatan tetap BPS Pusat, bukan kami,” pungkasnya. (mat/irw)




