Soroti Sistem Pengelompokan Desil, Baktiono: Identik Kastanisasi dan Tidak Akurat

oleh -80 Dilihat
Foto teks: Anggota DPRD Kota Surabaya Baktiono.

Surabaya – Menanggapi penggunaan sistem pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan bantuan sosial (Bansos)

Pengelompokan tersebut dinilai identik  dengan kastanisasi bahkan dalam  proses pelaksanaan pendataan dirasa juga kurang akurat.

Anggota DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, pihaknya sudah pernah menyatakan bahwa pengelompokan desil sama dengan kastanisasi.

“Saya sudah pernah menyatakan itu sama dengan Kastanisasi,” katanya, Rabu (2/9/2026) kepada wartawan

Berdasarkan data BPS, Baktiono mengungkapkan bahwa Desil 8, 9, dan  10 kelompok masyarakat dari tingkat sejahtera, sangat sejahtera, hingga  paling sejahtera.

Selanjutnya, kata ia Desil 6 – 7 kelompok masyarakat menengah hingga  menengah atas, kemudian desil 5 kelompok tingkat menengah ke bawah, dan desil 1 – 4 sangat miskin, miskin hingga rentan miskin.

“Kalau kita menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) itu tidak akurat,” ungkap Baktiono

Ia mencontohkan, fakta di lapangan penarik becak tiba – tiba diketahui masuk kategori desil 7, bahkan ada juga yang belum bekerja desil 7.

“Ketika ada bantuan atau penelitian, indonesia masuk kategori negara apa?,” tanya Baktiono.

Menurut Legislator PDI-Perjuangan ini itu menjaga rasa gengsi negara supaya Indonesia di kategorikan negara maju sehingga angka perekonomian naik

“Yang naik kan yang di atas, yang di bawah tidak, malah ekonominya merosot,” beber Baktiono.

Ia menilai, perubahan kenaikan desil sangat berdampak luar biasa bagi masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan sosial.

“Kalau desilnya dinaikkan sampai 6 otomatis kartu BPJS bisa tidak aktif, mereka tidak bisa berobat ke rumah sakit,” katanya.

Untuk itu, ia meminta dalam pelaksanaan  pendataan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat harus melibatkan RT dan RW

“Karena RT RW ini lebih mengetahui kondisi ekonomi warganya mampu atau tidak,” tutur Baktiono.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini mengusulkan, kriteria warga tidak mampu yaitu berpenghasilan dibawah upah minimum kota (UMK)

“Saya usul warga tidak mampu syaratnya satu yaitu berpenghasilan di bawah upah minimum kota (UMK),” pungkas Baktiono. (irw)