
Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengajak seluruh warga Kota Surabaya menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke – 81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus.
Ajakan tersebut disampaikan usai Komisi A menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri yang menginginkan partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan semakin meningkat.
“Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” kata Yona, Bagus Widyatmoko Senin (3/8/2026) siang.
Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe ini menjelaskan, komunitas tersebut juga mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang belum mengibarkan bendera.
Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak dapat diterapkan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih.
“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tutur Cak YeBe.
Meski demikian, Legislator Gerindra ini mengapresiasi aspirasi tersebut sebagai pengingat pentingnya menumbuhkan semangat nasionalisme.

Ia berharap pelaku usaha, kawasan permukiman, hingga bangunan di sepanjang jalan utama ikut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan pemerintah kota agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang tiang serta mengibarkan bendera sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan,” katanya.
Cak Yebe juga berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat menghidupkan kembali kebiasaan mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak pada pukul 10.00 WIB sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat rasa kebangsaan di tengah masyarakat.
“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” katanya.
Selain itu, Cak YeBe mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera setengah tiang tanpa dasar yang jelas.
Ia mengajak warga tetap menjaga semangat persatuan dan memaknai peringatan kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan yang tidak memiliki dasar, termasuk pemasangan bendera setengah tiang. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh dari tanggal 1 agustus hingga 31 agustus 2026 sebagai simbol persatuan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia,” pungkasnya.(*)




