DPMPTSP Surabaya Beberkan izin Pembangunan Apartemen Milik Pengembang PT Tanrise Jaya Indonesia

oleh

Surabaya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya membeberkan, terkait data perizinan pembangunan apartemen Kyo Society milik PT Tanrise Jaya Indonesia selalu pengembang.

“Pertama ada perizinan berusaha berbasis berisiko yaitu NIB dengan nomer 91200042808183,” ujar Akhmad Rofiudin Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan DPMPTSP Kota Surabaya. Jumat (18/8/2023) saat rapat.

Akhmad menjelaskan, lokasi proyek pembangunan apartemen Tanrise ini di  jalan raya panjang jiwo permai atau jalan Panduk 1 RT 1 RW 4 Kelurahan panjang jiwo kecamatan tenggilis mejoyo Surabaya

“Dengan kode KBRI nomer 8611 real estate yang dimiliki sendiri atau disewa dengan tingkat risiko rendah pak dan IMBnya sudah terbit juga,”terangnya.

Lanjut Akhmad, ada juga izin dari Dinas Perhubungan tentang pertimbangan bangunan gedung bertingkat 140 meter diatas permukaan tanah milik PT Dian  Metropolis Permana

“Pengelola pertama adalah PT Dian Metropolis Permana, tetapi berganti  menjadi PT Tanrise Jaya Indonesia,” terangnya.

Masih kata Akhmad, ada juga arahan dari Dinas PU Bina marga dan pematusan tentang sistim drainase tertanggal 7 Juni 2018.

“Yakni penyesuaian persetujuan analisa dampak lalu lintas dari dinas perhubungan tentang handal lalin untuk pembangunan apartemen jalan raya delta permai atau  jalan Panduk 1 Surabaya ,” katanya

Akhmad menambahkan, telah diterbitkan izin SKLK dari DPRKPP untuk apartemen dan penunjangnnya di jalan raya delta permai 1 atau jalan Panduk 1 kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis  menjoyo

“Ada juga dari DLH tahun 2015 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pembangunan apartemen dan penunjangnya di jalan delta permai 1 atau Panduk 1 kelurahan panjang jiwo kecamatan Tenggilis mejoyo Surabaya oleh PT Dian Metropolis Permana,” katanya

Selain itu, kata Akhmad, juga ada izin dari DLH tentang lingkungan hidup tahun 2018 dengan nama yang sama yaitu PT Dian Metro Polis Permana.

“Juga ada dari DLH tentang persetujuan rencana pembangunan apartemen dan penunjangnya juga atas nama PT Dian Metro Polis Permana terbit 17 Januari 2018 serta IMB tahun 2019 atas nama pemilik PT Tanrise Jaya Indonesia,” pungkasnya. (irw)