DPRD Surabaya Minta Kepada Pemkot Tidak Melakukan Pengosongan Hi Tech Mall

oleh

Surabaya – Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan pengosongan Hi Tech Mall di bulan maret 2019 bisa menimbulkan dampak buruk perekonomian terhadap para  pedagang.

Pasalnya pengosongan Hi Tech Mall ini akibat persoalan perjanjian BOT (Build Operate Tranfers) antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga berakhir pada 31 maret 2019 sedangkan untuk penyerahan gedung dan fasilitas lainya pada 1 april 2019 mendatang.

“Kita (DPRD Surabaya) menerima aspirasi dari sejumlah perwakilan pedagang Hi Tech Mall ini karena kasihan dan memprihatinkan kalau diusir tanpa diberikan solusi,” ujar Ir Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/02/2019) ditemui usai hearing.

Rencana pengosongan Hi Tech Mall ini, Kata Politisi PDIP, pedagang menjadi korban lantaran hanya persoalan masalah surat perjanjian BOT (Build Operate Tranfers) antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga berakhir pada 1 April 2019 mendatang.

“Memang PT Sasana Boga selaku penyewa sekaligus pengelola gedung THR itu untuk mencari pedagang agar bisa berjualan disana,” katanya.

Pasca perjanjian BOT (Build Operate Tranfers) ini, Ia menjelaskan, tentunya pemkot surabaya mengambil alih managemnet tetapi tidak boleh mengabaikan pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan disana.

“Makanya hasil heraing ini, kita (DPRD Surabaya) mengeluarkan rekomendasi agar supaya pedagang tetap bisa berjualan disana sambil menunggu solusi dari pemkot surabaya,” paparnya.

Terkait rencana pemkot surabaya pengosongan Hi Tech Mall digunakan untuk gedung kesenian ini, Ia menilai, selama ini gedung kesenian sudah ada, dan apa yang disampaikan dalam hearing tadi, dulu pernah PT Sasana Boga mengajukan perpanjangan BOT tidak diperbolehkan.

“Tapi saat hearing tadi, keluar omongan dari BAPPEKO bahwa ada BOT lagi, loh ini apa, ? artinya Pemkot tidak konsisten, kalau memang tidak ada perpanjang, ya jangan ada perpanjang,” tegasnya.

Untuk hal itu, Lanjut Ia mengatakan, bisa gunakan dana anggaran APBD meskipun tidak punya dana anggaran APBD sebesar itu, apalagi untuk biaya perawatan dalam satu bulan sudah berapa ratus juta yang akan dikeluarkan gedung seperti itu.

“Untuk itu, pedagang yang sudah menghidupi icon THR Mall sebagai toko elektronik komputer terbesar di indonesia timur itu jangan sampai dihilangkan karena punya sejarah disana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Linda Novanti mengatakan, dimana disebutkan penggelolaan Hi tech Mall berakhir 31 Maret 2019 sehingga penyerahan gedung Hi tech berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada tanggal 1 April.

“Selanjutnya, kepada penggelola Hi tech diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan kordinasi terkait serah terima. ” terang Linda, Kamis (28/2/2019).

Ia menjelaskan, terkait paguyuban, melalui surat walikota pada tanggal 18 Februari lalu disebutkan, hubungan hukum para pedagang yang berjualan di gedung Hi tech berhubungan dengan PT Sasana Boga.

“Mengenai surat paguyuban kepada walikota untuk perpanjangan sewa stand, mohon maaf walikota tidak bisa mengabulkan,” pungkasnya. (irw)