DPRD Surabaya Sayangkan Penghapusan Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 oleh Kemensos

oleh

Surabaya – DPRD Kota Surabaya menyayangkan penghapusan santunan ahli waris korban covid 19 oleh Kementerian Sosial RI

“Sangat menyayangkan terhadap kebijakan penghapusan santunan yang diterbitkan oleh kementerian sosial,” ujar Waki Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony. Rabu (24/02/2021).

Menurut dia, kebijakan penghapusan itu dinilai membingunkan dapat berdampak kepada turunnya legitimasi pemerintah dimata masyarakat.

Kenapa demikian, dia menjelaskan, santunan itu tidak diberikan kepada orang yang sedang mencapai prestasi tertentu.

“Tetapi diberikan kepada masyarakat yang berduka, terkena musibah maupun masalah berkaitan dengan pandemi covid-19,” terang A Hermas Thony.

Yang tidak kalah pentingnya, lanjut dia, ada kondusi dengan penghapusan santunan menjadikan masyarakat menilai.

“Bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak ada kepastian dan tidak dipercaya,” katanya.

Menurut Penasehat Fraksi Gerindra ini, karena bantuan santunan sudah menyebar kemana mana, bahkan masyarakat sudah dapat penjelasan sistim dan mekanisme pengajuan.

“Sudah banyak yang melakukan mereka (Masyarakat) dan sangat berharap dana santunan itu tidak untuk kepentingan yang sifatnya senang senang,” ungkapnya.

Tetapi, kata dia, masyarakat sudah mulai sadar bahwa dana santunan itu untuk uang duka dan mengcover kebutuhan keluarga ketika ada yang meninggal dunia akibat covid-19.

“Biasanya mereka lalu mengisolasikan diri dan ternyata mereka juga terpapar dan membutuhkan obat obatan, vitamin serta sebagainya,” kata A Hermas Thony.

Diluar perencanaan kebutuhan seharian kata dia, disaat pendapatan masyarakat banyak yang menurun bantuan sangat diberikan.

“Ketika (santunan) ini dihilangkan, kami menangkap suasana kebatinan masyarakat sungguh sangat kecewa,” katanya

Hal itu agar tidak menjadi lebih parah pihaknya berharap yakni penjelasan yang lebih logis dan ada satu kebijakan lain yang bisa dikeluarkan.

“Dalam rangka untuk membantu proses recoveri atau mungkin pengobatan pasca keluarganya ada yang meninggal dunia akibat covid-19,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kemensos menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Surat tersebut dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS) pada 18 Februari 2021.   (irw)