Komisi B Soroti Pasar Buah Eks Penjara Koblen dan Minta Izinnya Dicabut

oleh

Surabaya – Komisi B menggelar dengar pendapat (Hearing) terkait pasar rakyat yang berada disekitar eks penjara koblen.

Hearing mengundang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan, Biro Hukum, Satpol PP dan PT Nampi Kawan Baru.

Sekretaris Komisi B Mahfudz mengatakan, hearing kali ini sekedar klarifikasi karena tugas dewan sebagai lembaga kontrol penegakan perda

“Artinya Mengontrol ditegaknya Perda,” ujar Mahfudz. Kamis (25/02/2021) kepada wartawan usai hearing

Dia menjelaskan, Pasar (buah) koblen yang sudah diberikan izin oleh pemkot adalah Eks penjara koblen yang sudah ditetapkna oleh pemkot.

“Itu sebagai cagar budaya,” terangnya

Cagar budaya ini, kata dia, menurut UU nomer 11 tahun 2010 di pasal 25 disebutkan boleh digunakan tetapi tidak boleh untuk pasar

“Bukan untuk profil orientid, tetapi intinya untuk sejarah masa lalu, kalau untuk kepentingan pasar tidak ada,” tegasnya

Maka itu, kata dia, saat hearing kepala dinas tidak bisa menjawab dalam hal tersebut

“Makanya kami meminta kepada Pemkot untuk mencabut izin ini,” tuturnya

Kenapa demikian, menurut dia, karena melanggar undang undang dan perda, jika dilanjutkan maka pemkot mengajari bagaimana melanggar undang undang dan perda

“Kan sangat naif bagi kita,” katanya

Wakil Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, masih banyak ruangan ruangan untuk pasar.

“Jangan koblen karena itu cagar budaya,” katanya.

Untuk itu jangan memberikan contoh bahwa disana ada cagar budaya yang juga bisa ditempati.

“Ini kecerobohan pemkot yang sudah tahu itu cagar budaya kenapa di izinkan ?,” katanya

Karena itu, komisi B meminta kepada pemkot mencabut izin pasar di eks penjara koblen yang merupakan cagar budaya.

“Menurut kami (Komisi B) izinnya harus dicabut,” tegasnya.

Jika Pemkot tidak tega mencabut izinnya menurut dia, tidak apa apa, tetapi jadikan pasar pariwisata

“Bukan pasar grosir, atau buah maupun sayur bukan itu, kalau pasar pariwisata tidak apa apa,” tandasnya

Keberadaan Pasar buah disekitaran eks penjara koblen merupakan cagar budaya tipe C, tapi di dalam undang undang yang baru tidak memakai tipe C

“Kalau di undang undang yang baru sudah tidak memakai tipe (C),” ujar Antiek Sugiharti Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. ditemui usai hearing.

Dia menjelaskan, sebenarnya didalam undang undang maupun perda bahwa pihaknya merekomendasikan untuk pemanfaatan.

“Artinya digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya selama kita lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terangnya

Kalau untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukan yang ada ditata ruang.

“Kalau itu memang peruntukannya jasa perdagangan ya digunakan untuk perdagangan, kalau perumahan ya untuk perumahan jadi secara hukum seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Nampi Kawan Baru salah satu pengelola pasar buah di eks penjara koblen tidak nampak hadir dalam hearing tersebut. (irw)