Dua Pelaku Penipuan Senilai 98 Juta Diamankan Polisi

oleh

Surabaya – Dua tersangka pelaku penipuan dan penggelapan senilai
Rp.98.321.250 berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tambak Sari Surabaya pada selasa, Rabu (24/07/2018)

Dua pelaku bernama Handoko bin Imot(36) warga Jalan Lebak Timur 11 dan Dwi Julianto (32) Jalan Karanggayam Gang 3 surabaya ini dilaporkan oleh korban bernama Dwi Sugeng Miswantoro.

“Anggota tim anti bandit Polsek Tambak Sari berhasil meringkus dua pelaku penipuan dan penggelapan di Jalan Kapas Kampung depan ATM BRI,” Ujar Kompol Prayit Kapolsek Tambak Sari, senin (30/08/2018)

Modus pelaku ini, Kata Kompol Prayit, kedua tersangka Handoko dan Dwi Julianto berkunjung ke rumah korban pada sabtu 27 mei 2017 lalu sekitar pukul 21.00 wib menawarkan kerjasama penjualan air mineral bermerk dibeli dari pabrik yang ada di kawasan pandaan.

“Pembelian air mineral ini melalui
karyawn perushaan bernama NURUL NURHAYATI dan untuk di jual di toko-toko langganan tersangka dengan pembagian keuntungan 50 %,” terangnya.

Atas penawaran kerjasama ini, Kompol Prayit mengungkapkan, korban merasa percaya kemudian korban mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka menggunakan rekening atas nama Nurul Nurhayati.

“Beberapa hari kemudian kedua tersangka berkunjung kembali ke rumah korban memberikan kwitansi bukti pembelian beserta nota penjualan dari beberapa toko juga memberitahukan pihak toko akan melakukan pembayaran sebelum haru raya 2017,” Ungkapnya.

Lanjut Kompol Prayit menerangkan, ketika jatuh tempo kedua tersangka belum melakukan pembayaran dan korban mulai kehilangan kepercayaan dengan inisiatif melakukan pengecekn ke toko-toko sesuai nota penjualan ternyata semua nota diketahui fiktif.

“Korban mengecek bukti nota penjualan ke toko-toko, ternyata diketahui fiktif,” Pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka pelaku penipuan dan penggelapan diamankan polisi bersama barang bukti 11 lembar bukti transfer,15 lembar kwitansi fiktif, 24 surat jalan fiktif, 28 nota penjualan fiktif dan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP.  (dwi)