
Surabaya – Ketua Fraksi PDI – Perjuangan Kota DPRD Surabaya, H. Budi Leksono, S.H., memfasilitasi keluhan masyarakat penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) terkait pengaduan sewa unit hunian.
Hal itu disampaikan usai menerima pengaduan beberapa penghuni Rusunawa yang menunggak mencapai lebih dari Rp2 juta, hingga ada yang melampaui Rp10 juta.
Padahal Tarif sewa Rusunawa di Kota Surabaya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp164.000 per bulan, bergantung pada ketentuan tarif yang berlaku untuk masing-masing unit.
Besaran tersebut relatif terjangkau jika dibandingkan dengan biaya menyewa kamar kos maupun mengontrak rumah di Kota Surabaya.
“Jadi, terkait dengan pengaduan di fraksi, kami juga berusaha menyelesaikan persoalan masyarakat penghuni Rusunawa. Kalau pun ada yang namanya teguran atau pun permasalahan terkait tunggakan yang semakin menumpuk itu harus diselesaikan agar tidak menjadi beban,” katanya, Selasa (13/10/2026).
Budi Leksono yang biasa akrab disapa Abah Buleks ini mengingatkan juga terkait kesadaran kepada masyarakat penghuni Rusunawa soal kepatuhan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Termasuk laporan dari Dinas Cipta Karya atau DPRKPP, bahwa ada penghuni yang tidak sesuai dengan nama penyewanya walaupun penghuni tersebut bagian dari keluarganya, itu juga telah kami fasilitasi untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Selain berusaha mempertahankan dan menyelesaikan persoalan masyarakat penghuni Rusunawa, Abah Bulek’s juga mengatakan persoalan yang sama dialami oleh salah satu penghuni Rusunawa di Romokalisari yang telah difasilitasi.
“Agar sementara masih bisa untuk menempati imbas dari dampak penggusuran sebelumnya, supaya ada tempat tinggal,” ujarnya.
Disamping itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya itu mengungkapkan ada juga beberapa penghuni Rusunawa yang telah dibantu untuk masyarakat dengan difasilitasi terkait tunggakan air dan listrik.
“Tapi setelah ini adalah bagian dari pengingatan kepada para masyarakat penghuni Rusunawa, agar ada kesadarannya terkait kepatuhan pembayaran retribusi atau sewa,” jelas Abah Bulek’s.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan Rusunawa agar tetap tertib, optimal, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan hunian terjangkau,” imbuhnya.
Abah Bulek’s pun memahami bahwa Pemerintah Kota Surabaya benar-benar telah perspektif, karena yang dikhawatirkan adalah Rusunawa yang ditempati dipindah tangankan oleh penghuni seperti yang pernah terjadi dulu.
“Saya harap ini tidak terjadi lagi, karena unit Rusunawa merupakan fasilitas hunian yang pemanfaatannya diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” terangnya.
“Oleh karena itu, setiap penghuni wajib menggunakan unit sesuai peruntukan, menaati perjanjian sewa, serta tidak mengalihkan penguasaan atau pemanfaatan unit kepada pihak lain tanpa dasar dan prosedur yang sah,” tambahnya.
Terakhir, Abah Bulek’s pun mengingatkan bahwa ketertiban pengelolaan Rusunawa memang membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah sebagai pengelola dan masyarakat sebagai penghuni.
“Dengan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran dan aturan pemanfaatan unit, Rusunawa diharapkan dapat terus memberikan manfaat secara adil, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Surabaya yang membutuhkan hunian dengan biaya terjangkau,” tandasnya. (*)




