beritasurabayaonline.net
Hukrim

Gara-Gara Bunyi Lonceng, Pacar Sendiri Dipukul Pakai Batu Pelaku Diamankan

WWW.BERITASURABAYAONLINE.COM – Gara-gara sebuah bunyi lonceng, Tersangka Vincensius (27) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap korban berfoto-tersangka pelaku penganiayaan diamankan polsek tambak sarinama Rodiyah (27) dengan menggunakan sebuah batu pavling hingga menimbulkan luka berdarah, Pelaku berhasil diamankan polisi.

Peristiwa bermula pada 14 desember 2015, Pelaku Vincensius yang sudah mengenal korban selama empat tahun tidak lain sebagai pacar yang tinggal bersama di rumah kost di jalan Kalilom Lor Indah II Gang Blimbing 20 Surabaya pada saat itu korban diajak ikut di salah satu gereja dalam rangka Misa (Natal)

Sebelum masuk ke gereja, Pelaku mengajak korban duduk di sebuah taman sambil menunggu yang hendak akan masuk ke gereja, pada saat sebuah lonceng berbunyi oleh korban yang dikira lonceng gereja bertanda dimulai malam Misa, namun pelaku mengatakan itu bukan lonceng gereja melainkan kereta yang akan lewat akhirnya tersangka cek cok dengan korban.

Kemudian Pelaku meluapkan emosi melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 3 kali, tidak puas memukul dengan tangan kosong Pelaku melakukan pemukulan lagi dengan menggunakan batu pavling sebanyak 2 kali persis diatas kelapa korban sehingga mengalami luka dan berdarah lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolsek Tambak Sari Kompol Drs Sofwan M.Si mengatakan, Peristiwa kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Vincensius (27) terhadap korban Rodiyah (27) yang akan hendak masuk di gereja mengikuti malam Misa gara-gara suara bunyi lonceng yang dikira dari sebuah gereja sehingga mereka terjadi kesalapahaman.

“Pada saat itu tersangka emosi langsung memukul dengan tangan sebanyak 3 kali pada korban,” Katanya.

Tersangka Usai melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali, Lanjut Kompol Drs Sofwan M.Si menjelaskan, Tersangka Vincensius (27) ini tak puas lalu mengambil sebuah batu pavling kemudian dipukulkan tepat di wajah dan diatas kepala korban sehingga korban mengalami luka dan berdarah.

“Korban pada saat ini sedang menjalani perawatan dan di visum di rumah sakit suwandi surabaya dengan luka memar diatas kepala dengan jahitan sebanyak 15 kali,” Jelasnya.

Dihadapan petugas, Tersangka Vincensius (27) pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap korban Rodiyah (27) yang juga sebagai pacar tinggal bersama dirumah kost mengakui, Pada saat itu dirinya merasa emosi gara-gara sebuah lonceng berbunyi yang dikira oleh pacarnya lonceng gereja sehingga terjadi cek cok dengan tersangka.

“Pada saat pacar saya pukul duluan,lalu saya emosi membalas memukul sebanyak 3 kali dan 2 kali menggunakan batu,” Akunya. Senin (28/12/2015)

Sementara itu, Tersangka Vincensius (27) pelaku penganiayaan dan kekerasan yang bekerja sebagai sopir pribadi, bersama barang bukti sebuah batu pavling, kini berhasil diamankan polisi dan akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (irw)

Baca juga