Gelar Aksi, Pekerja Hiburan Malam Tuntut Cabut Perwali 33/2020 dan Buka RHU

oleh

Surabaya – Ratusan pekerja rekreasi dan hiburan umum (RHU) dan seni (DJ) tergabung dalam Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila Kota Surabaya menggelar aksi damai di depan balai kota surabaya.

Dalam aksinya, mereka berorasi sambil membawa spanduk dan poster bertulisan ”Jangan Siksa Kami Dengan Perwali No 33/ 2020 Kami Butuh Kerja” dan ” Buka Kembali Tempat Kami Bekerja Kami Butuh Bekerja Untuk Hidup Jangan Biarkan Kami Mati Kelaparan”

“Cabut Perwali 33 Jangan bunuh kami secara berlahan dan biarkan kami bekerja kembali,” teriak salah satu orator. Senin (03.08/2020) pagi.

Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila kota Surabaya Nurdin Longgari mengatakan, aksi damai ini menuntut Perwali 33 tahun 2020 agar segera dicabut karena menurut ia, sangat menyiksa para pekerja RHU dan seni DJ hiburan malam.

“Saudara saudara kami (Pekerja RHU dan seni) ini menganggur selama 5 bulan sejak diberlakukan PSBB hingga new normal, tetapi kami tidak bisa bekerja sampai sekarang,” kata Nurdin. kepada wartawan.

Salah satu pekerja RHU Nirsa Indriani mengaku sudah lama tidak bekerja selama 5 bulan, karena tempat ia bekerja tutup tidak boleh buka karena ada Perwali 33 tahun 2020.

“Kami meminta kepada ibu walikota tolong tempat kami dibuka agar bisa bekerja kembali, kami sangat memohon kepada ibu Risma,” ucapnya.kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Perwakilan aksi damai diterima oleh Kasatpol PP Kota Surabaya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Kota Surabaya, Dinas Pariwisata Kota Surabaya dan Kapolrestabes Kota Surabaya langsung menggelar pertemuan di halaman balai kota surabaya. (irw)