Hasil Koordinasi PT BMJ dengan BPN Surabaya Belum Clear

oleh

Surabaya – Menindaklanjuti hasil hearing komisi B dengan BPN Surabaya 2 terkait pergajuan permohonan nomer objek pajak (NOP) aset milik PT Bumi Megah Jaya (BMJ).

Hasil hearing pada jumat (08/01/2020) lalu, BPN Surabaya 2 siap berkoordinasi dengan pihak PT BMJ pada hari Senin (11/01/2021)

Salah satu perwakilan PT Bumi Megah Jaya (BMJ) Antonius Yongkie Andrianto mengatakan, bahwa hasil koordinasi hari ini dengan BPN Surabaya 2 mempunyai etikad baik.

“Hasilnya (koordinasi) sore ini tadi kita sudah direkomendasi oleh pak Wawas bagian hukum dan pak Agung bagian pengukuran mereka punya etikad baik,” ujar antonius Yongkie Andrianto. Senin (11/01/2021) ditemui usai koordinasi dengan BPN Surabaya 2

Untuk itu, dia menyampaikan rasa terima kasih sekali karena pihaknya diterima dengan baik dan sudah menindaklanjuti rekomendasi dari komisi B DPRD Kota Surabaya.

“Hasilnya kita diarahkan melakukan untuk melengkapi berkas berkas pengukuran,” katanya.

Untuk langkah awal, dia menjelaskan, dilakukan pengukuran dahulu, kemudian mengajukan permohonan hak oleh PT BMJ

“Seperti itu sih mas,” terangnya.

Permasalahan ini, dia menceritakan, sebenarnya adalah sertifikat yang sudah dijaminkan dahulu di bank lalu pihak banknya dilikuidasi kemudian diambil alih oleh KPKLN melalui utang piutang negara kemudian sudah dilunasi.

“Nah kami sedang memproses perpanjangan HGB nya melalui permohonan hak baru, karena pada waktu dijaminkan HGB nya sudah habis,” ungkapnya

“Sedang dijaminkan kemudian ditebus HGB nya sudah, kita melanjutkan untuk permohonan hak baru untuk dihidupkan lagi HGB nya,” imbuhnya.

Kasi Penetapan hak dan Pendaftaran BPN Kota Surabaya 2 Wawas Setiawan mengatakan, bahwa pihak PT (BMJ) akan mengajukan proses pengajuan hak

“Karena status saat ini HGB atas nama PT (BMJ) itu sudah berakhir tahun 2005 ” ujar Wawas Setiawan. ditemui usai koordinasi dengan PT BMJ.

Dia menjelaskan, untuk pemegang hak akan diberikan periotas untuk permohonan hak.

“Artinya selama pemegang hak itu masih menguasai,” paparnya.

Kalau yang menguasai pihak lain atas dasar pengalihan penguasaan dari pihak pertama, menurut dia, berarti pihak yang terbaru dapat mengajukan permohonan

“Tadi yang disampaikan oleh pihak PT (BMJ) tadi sebagian besar muatan ini,” katanya.

Artinya, menurut dia, nanti dari pihak permohonan adalah betul betul saat ini yang menguasai berdasarkan dengan site plan yang pernah ada.

“Cuma tahapan proses tahapan permohonan di dahului dengan proses pengajuan proses pengukuran ya kan,” katanya.

Selain itu, kata dia, melampirkan site plan terdahulu dilakukan pengukuran dikurangi dengan yang pernah terbit tahun tahun lampau kemudian diajukan proses permohonan hak.

“kita cek dilapangan, kita dicocokan sesuai data yang ada, baru kita proses penerbitan sertifikat setelah kewajiban kewajiban dari pihak PT (BMJ) diajukan permohonan ke BPN,” katanya.

Intinya, pihaknya menegaskan, ketika persyaratan dipenuhi berdasarkan Peraturan BPN nomer 1 tahun 2010.

“Permohonan dapat terpenuhi selama tidak ada keberatan dari pihak yang lain,” terangnya

Ditanya hasil koordinasi pengajuan permohonan PT BMJ ini apakah sudah terpenuhi, menurut dia, ada arah menuju kesana,

“Artinya pihak PT (BMJ) saat ini sedang perusahaan untuk memenuhi apa yang disampaikan BPN dalam rangka proses pengurusan sertifikat,” katanya

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemkot terkait masalah fasum, fasos dan melampirkan site plain.

“Lah site plan itu penting ya, biar nanti kita bantu ya,” tutupnya.

Sementara itu, hasil koordinasi antara PT BMJ dan BPN Surabaya 2 ditanggapi berbeda oleh Direktur Utama PT Bumi Megah Jaya Olivia Megawati. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah merasa dibohongi oleh BPN II Kota Surabaya.

Padahal menurutnya, BPN sudah berjanji kepada PT BMJ untuk menyelesaikan persoalan perpanjangan HGB milik perusahaan ketika melakukan hearing di DPRD Surabaya.

“BPN tidak tepati janji kepada BMJ terkait hasil hearing di komisi B. Padahal direksi dan lawyer semua sudah membawa berkas lengkap ke BPN. Kini malah diminta untuk datang ke Dinas Cipta Karya dan site plan. Padahal itu di luar persyaratan surat ukur HGB. Yang saya tanyakan, kenapa permintaan itu tidak dibicarakan saat hearing? Syarat berkas lengkap kan harus terbit sps? Kenapa pada saat hearing ada orang cipta karya tidak diajukan syarat demikian? Kami saat ini minta tolong bantuan kebijakan DPRD terkait janji BPN,” kata Olivia.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, lembaga BPN II Surabaya sudah wanprestasi atas kesepakatan hearing.

“Ini jelas, jika sekarang berkata lain ya berarti BPN sudah mencederai kesepakatan hasil hearing di DPRD,” kata Mahfudz.

Ia mengaku akan meminta BPN untuk melakukan kesepakatan, yang sudah disetujui dalam hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya.

“Kami meminta BPN laksanakan saja apa yang sudah disepakati di hearing. Jangan ajukan hal-hal yang yang tak ada dalam kesepakatan itu,” katanya. (irw)