Sikapi Perwali 67/2020 dan PPKM, Komisi B Sidak Depot dan Cafe, Ini Hasilnya

oleh

Surabaya – Komisi B melakukan sidak di Cafe Buro di jalan Sumatera dan Depot Gang Djangkrik jalan Mayjen sungkono surabaya. Rabu (12/01/2021) siang.

Sidak ini dalam rangka untuk menyikapi Perwali 67/2020 dan Surat Edaran Walikota Surabaya tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

“Sidak ini kami lakukan dari komisi B DPRD Surabaya dalam rangka menyikapi adanya perwali 67/2020 dan Surat Edaran Walikota Surabaya tentang penerapan PPKM,” ujar John Thamrun anggota komisi B DPRD Surabaya.

Untuk itu, dia berkeinginan untuk memastikan bahwa para pengunjung usaha makanan dan minuman di surabaya.

“Menegakkan dan mengikuti secara ketat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota surabaya,” katanya.

Dari hasil sidak di depot Gang Djangkrik ini, dia menjelaskan bahwa tempat ini sudah menerapkan protokol kesehatan secara baik dan bagus.

Karena itu, diharapkan seluruh tempat depot makanan dan minuman yang ada di kota surabaya bisa melakukan protokol kesehatan seperti depot yang ada di gang Djangkrik

“Saya pikir itu yang harus ditegakkan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya mengajak sama sama mengamankan warga kota surabaya dimana mereka yang hendak makan siang ditempat luar harus diamankan

“Bukan hanya oleh penegak perda itu sendiri, tetapi juga oleh pengusaha restoran dan depot makanan dan minuman,” katanya.

Pengusaha Depot Gang Djangkrik Yana Nasir mengaku kaget dan terkejut ada sidak dari anggota DPRD Surabaya.

“Ya kaget juga,” kata Yana Nasir.

Dia mengaku juga tidak menyangka baru pertama kali ini anggota DPRD Surabaya sidak ditempat usahanya

“Kita juga tidak menyangka ada anggota DPRD sidak kesini,” katanya

Dia menjelaskan, penerapan protokol kesehatan ditempat usahanya sejak PSBB yang pertama saat terjadi corona bahkan pemerintah sudah menghimbau

“Kita mengikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah secara bertahap,” katanya.

Ditempat beda, manager Cafe Buro, Didit Indra mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung sebelum masuk cafe harus mencuci tangan dan cek suhu tubuh.

“Pengunjung wajib untuk reservasi dulu jadi kita harus bisa mengontrol jumlah pengunjung di cafe ini,” kata Didit Indra

Lanjut dia, sebelumnya tidak memakai reservasi hanya mengontrol jumlah pengunjung pada saat datang menggunakan tecker.

“Setelah ada ketentuan yang baru saat ini 25 persen, kita diwajibkan untuk reservasi dulu, sekitar 25 orang,” pungkasnya.    (irw)