Hasil Validasi Harmonisasi Tarif, Komisi B Minta PDAM Sampaikan Terbuka ke Publik

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya mempertanyakan kembali hasil validasi dan verifikasi data dari pelanggan pasca diberlakukannya harmonisasi tarif sejak 1 januari 2023 lalu yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.

Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengatakan, bahwa hasil dari verifikasi dan validasi tersebut sangat penting sebagai upaya memastikan jika penerapan tarif baru tersebut sesuai  dengan azaz keadilan dan untuk melihat sejauh mana subsidi yang diberikan apakah sudah tepat sasaran.

“Dinamika pasca harmonisasi tarif air  PDAM harus disampaikan secara transparan kepada publik dan begitupun soal peningkatan kualitas dan pelayanan,” ujarnya. Jumat (25/2/2023)

Legislator PDIP Surabaya ini menambahkan dirinya juga ingin mengetahui progres dari hasil validasi dan verifikasi tersebut akan menunjukkan kondisi pelanggan setelah harmonisasi tarif itu diberlakukan.

“Artinya program penyesuaian tarif ini sesuai target apa tidak. Kemudian pelanggan yang mendapatkan subsidi berapa, kendalanya seperti apa, nanti akan ketahuan,” terangnya

Pasalnya, lanjut Anas, bahwa harmonisasi tarif air minum telah diberlakukan oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada 1 Januari 2023.

“Sudah akhir bulan februari, maka bisa menyampaikan agar kami mengetahui hasil kajian tentang klasifikasi agar lebih mudah melihat pemetaan dari database pelanggan yang sudah ada,” terangnya.

Dimana dalam program harmonisasi tarif  air tersebut, kata Anas bahwa, PDAM Surya Sembada menggratiskan penggunaan air rumah tangga dibawah 30 meter kubik. Yakni, dengan kriteria lebar jalan kurang  dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.

“Perlu diketahui jika harmonisasi tarif baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air  Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Anas, pihaknya berencana akan memanggil pihak PDAM untuk menyampaikan hasil validasi dan verifikasi yang telah dilakukan oleh PDAM Surya Sembada.

“Pekan depan akan kita panggil agar pihak PDAM bisa melaporkan kepada komisi,” pungkasnya. (*)