Ini Respon Pemkot Surabaya Soal Penandaan Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II yang Dikeluhkan Warga Tambak Asri

oleh -176 Dilihat
Foto teks: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui DSDABM, Satpol PP dan Camat Krembangan menanggapi keluhan warga RW 6 Tambak asri Kelurahan Morokrembangan terkait  penandaan normalisasi sungai Kalianak tahap II.

Hal itu disampaikan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Senin (2/3/2026) siang.

Perwakilan DSDABM Kota Surabaya Adi Gunita menyampaikan, bahwa pihaknya sudah ada historis rapat sebelumnya di DPRD Jatim juga

“Bahwasanya memang Sungai itu menjadi satu aset kewenangannya dari BPWS Batanghari seperti itu,” ujarnya.

Adi menegaskan dari Pemerintah Kota bahwa sungai Krembangan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas

“Dan kami sudah mengusulkan juga kepada BBPS Brantas saat hari ini ke menteri PU untuk dilakukan perencanaan pembangunan,” tegasnya

Menurut Adi Karena hilir dari sungai Krembangan itu memang posisinya sekarang telah terjadi penyempitan sehingga berpengaruh juga.

“Kapan hari terjadi Banjir di jalan Tanjungsari sampai beberapa hari kita enggak bisa buang ke sungai Krembangan seperti itu,” ungkapnya.

Lanjut Adi, jika sungai Krembangan mengalami penyempitan otomatis akan berdampak banjir di Surabaya salah satunya di jalan tanjungsari

“Kemarin itu kita rasakan seperti itu sampai lewat dibawahnya tol,” terangnya.

Karena itu, lebih lanjut Adi DSDABM mempunyai program dan tidak bisa mengintervensi, menurutnya karena terkait dengan alas hak kepemilikan.

“Jadi kami mengusulkan perencanaan pembangunan untuk dilakukan di pemerintah pusat,” terangnya.

Jika pembangunan saluran maupun rumah pompa tidak lakukan disana menurut Adi terjadi banjir otomatis warga menabrak ke pemerintah kota.

“Padahal itu kewenangannya pusat atau provinsi karena demografinya di Surabaya, tapi warga hanya tahunya ke pemerintah kota,” katanya.

Di era Kepala DPUBMP dijabat oleh
Erna Purnawati, kata Adi, pihaknya mengusulkan normalisasi selain di sungai krembangan di romokalisari, sememi dan Kalianak

“Ke empat sungai itu sukses kami ajukan secara bersamaan sehingga menjadi kewenangan pemerintah Pusat,” katanya.

Berdasarkan surat dinas pengairan menyatakan, kata Adi bahwa lebar sungai 8 meter dan ini adalah ruang manfaat sungai

“Kita harus memahami 8 meter itu adalah ruang manfaat sungai,” katanya.

Di dalam ruang manfaat sungai itu, Adi menjelaskan ada alur dan ada banjaran sungai atau lebih efektif badan sungai

Lanjutnya jika direlatekan dengan peraturan Peraturan Menteri PUPR 2015 pasal 5 bahwa di ruang milik sungai atau ruang pengawasan sungai masih ada ruang sepadan sungai

“Yang mana kepemilikan dan pemanfaatan itu harus mendapat izin dari pusat dan itu tidak boleh dilakukan pembangunan permanen,” katanya.

Lebih lanjut Adi, bahwa dari situ disebutkan garis sepadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dan itu kondisi SIT-nya tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan Palung Sungai.

“Yang mana palung sungai seperti yang disampaikan surat dari Dinas Pengairan itu 8 meter, kedalaman sungai kurang dari 3 meter,” katanya.

Adi menyebut pemerintah pusat diwakili BBWS memohon kepada pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan penertiban

Menurutnya karena pemerintah kota memiliki problem juga terkait dengan banjir yang ada di kawasan tanjungsari dan sekitarnya.

“Kalau kami tidak bisa membuang otomatis dampaknya juga ke warga Surabaya juga,” tutup Adi.

Senada, Camat Krembangan Harus Ismail menanggapi terkait peta kretek yang kerap dipertanyakan oleh Aliansi warga terdampak normalisasi sungai Kalianak.

“Jadi yang namanya kretek itu biasanya gandengannya sama buku C atau perawangan,” ujarnya.

Harun menjelaskan bahwa untuk wilayah Kelurahan eks pedesaan status tanahnya adalah tanah yayasan.

“Ciri tanah yayasan kemudian kita dikenal istilah petok D, untuk tanah yang belum bersertifikat,” jelasnya.

Harun menyebut Kecamatan Krembangan termasuk Kelurahan Morokrembangan itu bukan kelurahan eks pedesaan tapi status tanahnya yayasan

“Sehingga kalau kita mau cek buku kerawangan atau buku keretek di sana enggak ada,” katanya.

Meski demikian, pihaknya punya tetangga kelurahan Genting dan kelurahan Kalianak yang sekarang menjadi satu kelurahan Kalianak

“Itu adalah eks Pedesaan yang status tanahnya dulu adalah tanah yayasan,” ungkapnya.

Sehingga kelurahan Kalianak, kata Harun, mempunyau peta luasan perbatasan antara Genting, Kalianak dan Morokrembangan

“Kecamatan Asemrowo dan Krembangan adalah sungai Kalianak,” katanya.

Meskipun Morokrembangan tidak mempunyai peta kerawangan dan peta krerek tetapi pihaknya bisa melihat di Genting Kalianak

“Dan itu pengalaman saya menjadi lurah,” katanya.

Akurasi luasan walaupun terlihat di gambaran orang dahulu, menurut harun itu skala akurasinya sangat tinggi sehingga dari situ bisa melihat.

Jadi memang itu kita menggunakan kretek yang ada di Genting Kalianak ,” katanya.

Sehingga salah satu dasar dalam setiap permasalahan tanah menurut Harun yaitu buku C, petak perawangan termasuk peta kretek.

“Jadi salah satu dasar kita gunakan dalam normalisasi Sungai Kali Anak termasuk dengan aturan-aturan yang tadi termasuk disampaikan oleh Pak Adi,” tutupnya.

Kasatpol PP Kota Surabaya juga Achmad Zaini menambahkan, pihaknya sebelum menjabat Kasatpol PP bahwa ada bantib dari BBWS kepada Pemerintah Kota.

“Terkait penertiban normalisasi sungai Kalianak pada 4 Maret 2025.
dan itu sudah terlaksana tahapan pertama di Asemrowo dan Morokrembangan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penertiban normalisasi sungai Kalianak tahap I ada beberapa yang perlu di cermati bersama.

“Bahwa di normalisasi tahapan I itu 18,6 meter itu berdasarkan peta kretek Genting Kalianak tahun 1960,” jelasnya.

Lanjut Zaini sedangkan peta kretek tahun 1974 lebar sungai 25 meter lalu dari foto udara lebar sungai 24,8 meter

“Kemudian SDMP ini yang dibuat oleh teman-teman DSDAMB itu 24 meter, kemudian RDTR tahun 2018 ini sudah perda no 28 lebar sungai menjadi 30 meter,” katanya.

Kemudian foto udara tahun 1981 itu kata Zaini lebar sungai 19,23 meter sehingga normalisasi sungai tahap I berdasarkan kesepakatan warga

“Itu lebar sungai 18,6 meter namun secara riil saat dilokasi kita lihat lebar 34 meter,” katanya.

Sedangkan yang disampaikan oleh DSDABM berdasarkan Permen PU No 28 tahun 2015, kata ia 8 meter hanya sungainya

“Tapi itu belum kanan kirinya ditambah 10 meter akhirnya tambah habis,” katanya.

Untuk normalisasi sungai Kalianak tahap II, Zaini menyebut sudah ada di peta kretek lebarnya 16,1 meter dan di peta kretek tahun 1974 itu 25 meter

“Pilih yang mana?,” tanyanya.

Sedangkan dari foto udara kata Zaini 19,5 meter lalu di SDMP tahun 2018 24 meter dan di RDPR perda tahun 2018, 16,9 meter.

“Di ujungnya nanti itu juga pengecil, tidak buntu seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa DSDAMB ini sudah membuat normalisasi sungai tahap I, tahap II dan Tahap III yang akan mengecil juga.

“Di kretek tahun 1960 ini 12,2 meter di kretek tahun 1974 ini 20 meter dan foto udara 18,1 meter lalu di SDMP 24 meter dan RDTR memang mengecil 10 meter kemudian foto udara 18,2. meter,” pungkasnya. (irw)