beritasurabayaonline.net
Hukrim

Kapal Pencari Ikan Memakai Bahan Peledak Berhasil Ditangkap Kepolisian

foto-tersangka-pencari-ikan-dgn-bahan-peledak
foto-tersangka-pencari-ikan-dgn-bahan-peledak

Surabaya – Sebuah kapal pencari ikan bernama “Risky” dengan menggunakan bahan peledak di beberapa wilayah perairan jawa timur dan perairan kalimantan selatan berhasil diamankan oleh Satuan Petugas Ditpolair Polda Jatim pada hari senin (01/06/2015) pagi sekitar pukul 08.00.wib lalu.

Kabid Humas Polda Jatim AKBP R.P Argo menerangkan, Peristiwa penangkap perahu pencari ikan dengan menggunakan bahan peledak ini di dapatkan dari informasi masyarakat yang mana selama ini para nelayan yang biasa mencari ikan menggunakan jala hasil tangkapannya sangat di rasakan menurun.

“Masyarakat merasa resa dengan adanya penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak,” sebab para nelayan yang lain akan kalah hasil tangkapan ikan,”Terangnya saat jumpa press bersama beberapa wartawan. Kamis (04/06/2015)

Dalam penangkapan kapal pencari ikan bernama “Riski” yang menggunakan bahan peledak ini saat melaut di wilayah perairan Panurukan Kabupaten Situbondo oleh Satgas Ditpolair Polda Jatim, Polisi berhasil mengamankan tiga ABK menjadi tersangka yang berisial yakni, MT (32),SL (28) dan JT (43) berasal dari Sumenep.

“Selain tiga tersangka ABK yang sudah kita amankan dan beberapa barang bukti jenis Bahan Peledak yang digunakan yakni, Kapas Penutup,Isian sekunder,Detonar,TNT,dan Sumbu Api,” Terangnya.

AKBP R.P Argo menjelaskan, Dari pengakuan tiga tersangka ABK, bahan-bahan peledak yang di dapat dari seorang temannya yang kini masih dalam pencarian kepolisian tentu akan kita kembangkan dari mana mereka mendapatkan beberapa jenis bahan peledak yang digunakan untuk mencari ikan saat melaut.

“Dari pemeriksaan ketiga tersangka akan kita kembangkan dari mana ketiga tersangka memperoleh bahan peledak tersebut,” Jelasnya.

Sementara itu, Ketiga tersangka ABK dan beberapa jenis bahan peledak yang digunakan untuk mencari ikan yang sudah diamankan di markas Ditpolair Polda Jatim, akan dikenai UU pasal 84 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak 200 Milyar. (irw)

Baca juga