Kartar Surabaya (FPKKT) Gelar Demo Tolak Hasil TKD Karang Taruna Jatim

oleh
foto kartar surabaya demo tolak hasil TKD Karang Taruna Jatim dikantor Dinas sosial Jawa Timur
foto kartar surabaya demo tolak hasil TKD Karang Taruna Jatim dikantor Dinas sosial Jawa Timur

Surabaya – BSO – Puluhan massa pemuda mengatasnamakan Forum Penegak Konstitusi Karang Taruna (FPKKT) Jawa-Timur menggelar aksi demo menolak hasil Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Provinsi Jatim dan menuntut diadakan ulang pemilihan ketua karang taruna jatim yang dinilai melanggar tidak sesuai aturan UU Permensos No 77 / HUK / 2010.

Dalam aksinya di depan kantor Dinas Sosial provinsi Jawa-timur jalan Kebon Gayung Sari Surabaya, dengan membawa beberapa poster bertulisankan ” Tolak Hasil TKD Karang Taruna Provinsi Jatim,” sambil berorasi menuntut diadakan ulang pemilihan ketua karang taruna tingkat provinsi jatim.

“Kami Forum Penegak Konstitusi Karang Taruna (FPKKT) Jawa -Timur menolak keras hasil TKD karena sudah melanggar aturan UU Permensos No 77/HUK/2010 tentang pedoman dasar karang taruna,” Teriak Ghozali salah satu koordinator aksi.

Menurut Ghozali mengatakan, Didalam kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Provinsi Jatim pada 28 – 29 november kemarin dengan agenda pemilihan ketua karang taruna baru tingkat provinsi jatim, seharusnya panitia bisa mengoreksi setiap calon yang akan maju menjadi ketua.

“Di dalam UU Permensos No 77/HUK/2010 sudah disebutkan bahwa setiap calon ketua maju dalam pemilihan harus berusia 17 sampai 45 tahun, ini tidak dilaksanakan masak ketua terpilih berusia 47 tahun,” Katanya.Kamis (08/12/2016) siang hari.

Ghozali menjelaskan, Dinas sosial provinsi jawa timur yang memfasilitasi kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Provinsi Jatim dalam agenda pemilihan ketua baru karang taruna tingkat jawa timur pelaksanaannya dan penyelenggara kegiatan tersebut termasuk panitianya sepenuhnya diserahkan kepada pengurus yang lama.

“Namun sayangnya panitia peyelenggara kegiatan tersebut kurang memahami UU Permensos No 77/HUK/2010 tentang pedoman dasar karang taruna,” Jelasnya.

Lanjut Ghozali menambahkan, Dengan adanya aksi damai ini kami Forum Penegak Konstitusi Karang Taruna (FPKKT) Jawa-Timur ini berharapa diadakan ulang kembali kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Provinsi Jatim dengan agenda pemilihan ketua baru karang taruna tingkat provinsi.

“Berharap juga kepada Kepala Dinas Sosial Jatim tidak mengeluarkan rekomendasi hasil kegiatan tersebut,” Tegasnya.

Dalam menyampaikan aspirasi puluhan massa Forum Penegak Konstitusi Karang Taruna (FPKKT) Jawa-Timur ini dijaga ketat puluhan petugas pengamanan dari kepolisian setempat sejumlah perwakilan langsung diterima oleh Kabid Perbedayaan sosial Dinas Sosial Provinsi jatim untuk berdialog bersama.

Usai ditemui dan berdialog, Kabid Perbedayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi jatim mengatakan, Aksi damai dari teman-teman Forum Penegak Konstitusi Karang Taruna (FPKKT) Jawa-Timur yang menyampaikan aspirasinya ini sangat bagus sekali ingin menegakkan ketentuan yang ada di buku dasar pedoman karang taruna.

“Waktu kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Provinsi Jatim,Kami (Dinsos Jatim) hanya sebatas memfasilitasi saja ,” Kata Arman Linda.

Arman menjelaskan, Dalam kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Provinsi Jatim dengan agenda pemilihan ketua baru karang taruna tingkat jatim ini, kami (Dinsos Jatim) pelaksanaan kegiatan tersebut sepenuhnya kita serahkan kepada pengurus yang lama termasuk penitia penyelenggara.

“Soal perkara hasil tidak sesuai ketentuan yang ada, tentunya kita (Dinsos Jatim) tidak akan memproses hasil tersebut karena melanggar ketentuan (Aturan),” Jelasnya. temui wartawan usai berdialog.

lanjut Arman menerangkan, Artinya Bahwa soal perkara hasil kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Provinsi Jatim yang telah melanggar ketentuan (Aturan) yang ada nantinya kita akan laporkan kepada pimpinan untuk tidak memberikan rekomendasi hasil kegiatan tersebut.

“Kita tidak akan memproses atau berikan rekomendasi hasil temu karya tersebut yang telah melanggar ketentuan (Aturan) yang ada,” Tegasnya.

Masih Arman menambahkan, Sebelumnya sejak awal pihak panitia penyelenggara sudah kami ingatkan bahwa didalam penyelenggara kegiatan temu karya Daerah (TKD) Karang Taruna Provinsi Jatim tersebut, kalau bisa sesuai dengan ketentuan (Aturan) buku pedoman karang taruna.

“Waktu pembukaan di malang sudah kami ingatkan agar panitia penyelenggara bisa menjalankan ketentuan (Aturan) buku pedoman karang taruna sesuai UU Permensos No 77/HUK/2010,” Pungkasnya. (irw)