Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

oleh
foto-pelaku-pencabulan-dibawah-umur-ditangkap-satreskrim-polres-pelabuhan-tanjung-perak
Foto-Pelaku-Pencabulan-Dibawah-Umur-Diamankan-Satreskrim-Polres-Pelabuhan-Tanjung-Perak.

Surabaya – BSO – Tersangka berinisial FP (17) tinggal di jalan Kalianak Timur Surabaya pelaku pencabulan anak dibawah umur bersama barang bukti seperangkat baju milik korban berhasil diamankan Anggota SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari senin 24 oktober 2016 lalu.

KBO SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Roni Faslah mengatakan, Kasus Tindak pidana pencabulan ini, pelaku semula berjumlah tiga orang, sedangkan pelaku yang berhasil diamankan ini masih berusia dibawah umur (Anak-anak) berperan untuk menjemput korban.

“Korban pencabulan ini juga masih berusia dibawah umur (Anak-anak) berusia 17 Tahun,” Katanya. Jumat (09/12/2016)

Kronologis tindak pidana pencabulan ini ,Ipda Roni Faslah mengungkapkan,Pelaku yang berperan menjemput korbannya ini kemudian diajak ke tempat yang sepi TKP nya di lokasi pergudangan jalan Kalianak surabaya pada malam hari, lalu pelaku ini yang pertama kali melakukan perbuatan cabul.

“Namun Pelaku yang pertama ini hanya meraba-raba tubuh dan mencium korban dan tidak sampai melakukan persetubuhan pada korbannya,” Ungkapnya.

Lanjut Ipda Roni Faslah menegaskan, Pada saat di TKP,Kedua orang pelaku lainnya melakukan perbuatan persetubuhan pada korbannya secara dipaksa, selain itu awalnya juga merampas Hp milik korbannya namun sebelum korban bersama keluarganya melaporkan polisi, Hp milik korban tersebut sudah dikembalikan.

“Pelaku pencabulan sebenarnya ada empat orang namun pelaku satunya tidak melakukan perbuatan pencabulan,’ Tegasnya.

Dari pengakuan Tersangka berinisial FP (17) Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diamankan ini mengaku, Kenal dengan korban lewat media sosial (Face Book), kemudian pelaku mengajak korban ketemuan dijemput di depan gang rumah korban, Semula korban diajak di warung kopi (giras) lalu bertemu dengan 3 pelaku lainnya kemudian, korban bersama sama diajak ditempat yang sepi dijalan kalianak 55 surabaya, waktu dilokasi pelaku ini mengaku hanya meraba-raba dan mencium tubuh korban.

“Semula korban saya ajak ngopi diwarung, lalu ketemu dengan teman saya dan mengajak ke jalan kalianak 55 Surabaya, waktu itu korban dipaksa teman saya untuk melakukannya,” Akunya pelaku yang putus sekolah ini.

Akibat perbuatannya, Tersangka berinisial FP (17) Pelaku pencabulan anak dibawah umur ini berhasil diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti serangkat baju milik korban yang masih dibawah umur berinisial ER (17) berstatus pelajar.  Pelaku akan dikenakan pasal pasal 82 Tahun 2014 dan pasal 23 tahun 2003 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 5 sampai maksimal 15 tahun penjara. (irw)