Kasus Sengketa Tanah, Komisi B DPRD Surabaya Pinta Pengukuran Ulang

oleh
foto-saat-hearing-ahli-waris-tanah-dengan-komisi-b-dprd-surabaya
foto-Saat-Hearing-Ahli-Waris-Tanah-Dengan-Komisi-B-DPRD-B-Surabaya

Surabaya – BSO – Kasus sengketa kepemilikan tanah seluas 4,8 hektar berdiri diatas bangunan pertokoan Grand City Mall yang diklaim milik Hj Nuraini sebagai ahli waris tanah yang sah dengan bukti surat dan dokumen asli hadir dalam rapat pertemuan dengar pendapat (Hearing) dengan anggota Komisi B DPRD Surabaya. Senin,(31/10/2016) siang hari.

Dalam rapat pertemuan dengar pendapat dengan anggota komisi B DPRD Surabaya tanpa dihadiri dari Pihak PT Hardaya Widya Graha (Grand City Mall) dan dari pihak BPN II Kota Surabaya dengan agenda pengukur ulang lantaran terjadi ketidak cocokan luas tanah antara surat yang dimiliki Grand City Mall dengan surat yang dimiliki oleh Hj Nuraini terdapat selisih sekitar 3000 meter

” Untuk pembuktian awal kita harus melakukan pengukuran ulang sesuai mandat dari BPN RI pada tanggal 11 november tahun 2013, saya berharap semua pihak koorperatif termasuk BPN II Kota Surabaya dan pihak PT Hardaya Widya Graha (Grand City Mall) ” Ujar Mazlan Mansur Ketua Komisi B DPRD Surabaya.

Dalam Usulan pengukuran ulang dari komisi B DPRD Surabaya semula mendapat penolakan baik dari kuasa hukum Grand City Mall Peter Talaway maupun dari pihak BPN II Kota Surabaya, namun desakan dari anggota komisi B kedua pihak tidak bisa mengelak dan harus dilakukan pengukuran ulang untuk pembuktian.

” Karena ini dasar kami untuk melakukan pengukuran ulang merujuk pada surat permohonan pembatalan hak guna bangunan PT Handaya Widya Graha dengan nomer 671.672.673. dan 741/ ketabang,ini demi kebaikan bersama tidak ada salahnya kan diukur ulang” Tegas Maslan.

Usai rapat pertemuan dengar pendapat (Hearing) kali ini, Petrus Hariyanto mengaku sebagai juru bicara mengatakan, BPN RI pernah mengeluarkan surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Hardaya Widya Graha (HWG), namun mengapa pembatalan belum teraalisasi ?

“Surat perintah permohonan pembatalan atas HGB PT Hardaya Widya Graha dengan nomor BPN RI 4010/26.1-600/XI/2013, jakarta tertanggal 11 November 2013. Ini sudah jelas perintah permohonan pembatan atas Hak Guna Bangunan oleh BPN RI,” terang Petrus, Senin (31/10).

Petrus menjelaskan, ahli waris telah memperjuangkan hak atas tanah yang terlanjur dikuasai pihak Grand City Mall (PT Hardaya Widya Graha) berpuluh-puluh tahun lamanya. Alat bukti sah yang dikantonginya sejak 15 Juli 1942 yang berupa dua bidang tanah seluas 7.565 m2 dan 40.435 m2 dihibahkan dari Mr Van Poell kepada Achmad bin Hasan Al Mahgrabi.

Lanjut Petrus menambahkan, Serta bukti pengambilan sumpah atas kepemilikan tanah yang sah tertanggal 12 Februari 2007 oleh pihak Kantor Wilayah KemenkumHam Jatim, yang ditandatangani pihak Dra.Ec. Nurhasanah,MH, anggota Teknik Hukum pada Harta Peninggalan Surabaya.

“ Kenapa sampai berlarut-larut pihak BPN II kota Surabaya tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan BPN RI tersebut. Ada apa semua ini?” ungkap Petrus.

Masih Petrus Mengatkan, Ini adalah suatu kebohongan apa yang diakui pihak Grand City, bahwa mereka membeli dari hasil lelang tahun 2001. Padahal dari laporan pembayaran pajak, mereka membayar pajak atas lahan tersebut sejak tahun 1994 dengan nomor objek pajak 35.78.110.002.011.0027.0 atas nama PT HWG, yang beralamat jalan RSC Veteran 4.

“ Bagaimana mungkin mereka mengklaim lahan tersebut, mereka kuasai dengan membeli dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ditahun 2001. Padahal mereka, telah melakukan pembayaran pajak sejak tahun 1994. Ini merupakan pembohongan publik yang mereka giring. Bahwa seakan-akan mereka yang benar,” sambung Petrus.

Dalam Kesempatan lain, Ahli waris Hj. Nur Aini yang didampingi oleh juru bicara mengatakan Komisi B DPRD Kota Surabaya sudah mengundang pihak Grand City Mall dan BPN II Kota Surabaya biar semuanya jelas namun sangat disayangkan keduanya tidak bisa hadir dalam rapat pertemuan dengar pendapat (Hearing) hari ini.

” Berarti ada apa dibalik semua itu, apakah takut untuk pembuktian keaslian surat – surat ? ,” Tuturnya papar Nur Aini sambil menunjukkan dokumen-dokumen aslinya berupa surat asli Vervonding Indonesia.

Menurut Nur Aini menyatakan, Dirinya akan membuktikan siapa yang benar siapa yang bermain dalam hal ini, Bisa dilihat dan diuji keaslian surat – surat serta dokumen kami yang benar dan sah sebagai pemilik lahan seluas sekitar 4,8 hektare dengan bukti riwayat kepemilikan surat tanah asli yang kami bawa.

‘ Saya hanya menuntut hak saya selaku ahli waris dari orang tua kami dengan bukti surat tanah asli yang saya bawa ini,” Jelasnya.

Lanjut Nur Aini menambahkan, Kalau dirinya tidak benar, ngapain selama 12 tahun lebih, kami bersama keluarga terus berjuang menuntut hak kami sekeluarga dan kami tunjukan bahwa perjuangan saya ini tidak main-main menuntut hak kami yang telah didozlimi oleh kekuatan besar seperti PT Singo Barong (anak perusahaan PT Maspion Group) dengan PT Hardaya Widya Graha, milik Hartati Murdaya.

” Saya akan bawa ibu kami sebagai saksi hidup hadir dalam kesempatan rapat pertemuan dengar pendapat (Hearing) yang berikutnya dengan anggota komisi B DPRD Surabaya,” Ungkap Nur Aini bersemangat. (irw/has)