Kebijakan Pemkot Terkait Penghapusan Denda PBB, Reni Astuti : Akan Membantu Masyarakat

oleh

Surabaya – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun  1994 – 2022 sudah mulai berjalan.

Penghapusan itu berlaku mulai 15 September sampai dengan 30 November 2022 dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan mendapat tanggapan dari DPRD Kota Surabaya

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, penghapusan denda PBB tidak hanya sekali ini dilakukan oleh pemerintah kota ada momen momen lain dalam tiap tahun.

“Misalkan hari jadi kota Surabaya itu pun juga pernah dilakukan dan sekarang dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan,” ujar Reni Astuti. Rabu (21/9/2022)

Kebijakan Pemerintah Kota penghapusan denda PBB, menurut politisi PKS ini, dirasa akan membantu masyarakat yang selama ini belum membayar PBB.

“Ini akan membantu masyarakat yang selama belum membayar PBB setiap tahunnya,” katanya

Karena, lanjut Reni, kemungkinan masyarakat masih mempunyai tanggungan denda PPB selama satu tahun yang dirasa mungkin masih ringan,

“Tapi kadang juga ada sampai 10 tahun otomatis memberatkan,” katanya.

Di satu sisi, ketika masyarakat masih enggan membayar PBB, kata Reni  Pemerintah Kota juga tidak bisa menghimpun menerima pembayaran PBB  di tahun itu.

“Misalkan tahun ini masyarakat harus membayar PBB tahun 2022 sedangkan di tahun 2021 masih belum bisa membayar berarti dia kena denda 1 tahun, tapi dia juga berat bayar dendanya,” katanya

Artinya, Reni menjelaskan, PBB di tahun 2021 dan 2022 yang juga belum dibayarkan maka pada akhirnya dendanya menumpuk numpuk.

“Itu juga bisa terjadi pada tahun depannya gitu,” katanya.

Meski demikian, Reni mengaku melihat sebenarnya ada kemanfaatan keuntungan penghapusan denda bagi masyarakat  begitu juga dengan pemerintah kota

“Seperti ada potensi pemasukan dari pemerintah kota denda yang dihapus,” katanya

Tetapi setelah ditanyakan dan dianalisa datanya, menurut Bacaleg DPR RI 2024 mendatang ini, antara denda yang dihapus dengan progres pajak yang masuk itu lebih banyak pajak yang masuk.

“Itu ternyata lebih banyak pajak yang masuk ke pemerintah kota,” katanya.

Nilai penghapusan denda tahun kemarin saat hari jadi kota Surabaya, lanjut Reni mengungkapkan, hampir 12 miliar

“Hampir sekitar 12 miliar,” katanya.

Dengan adanya PBB yang masuk, kata Reni pada akhirnya masyarakat bersedia membayar PBB di tahun 2021 dan 2022 sehingga pendapatan lebih banyak

“Ini untuk semua objek pajak, termasuk persil rumah dan bisnis juga,” katanya.

Artinya, Reni menambahkan, yang mendapat manfaat tidak hanya personal, tetapi juga lembaga swasta lain yang kemungkinan mempunyai denda.

“Itu (Swasta) bisa terbantu juga yang mungkin mempunyai denda,” pungkasnya. (irw)