Surabaya – Dua pria bernama Muhaimin (30) dan Achmad Fanny Risalsi (18) warga jalan Kejawan Putih Tambak surabaya diamankan polisi.
Kedua tersangka tersebut lantaran diketahui kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat melintas di jalan kaliondo surabaya.
“Kedua tersangka ini ditangkap kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Didik Ariawan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Rabu (18/07/2018)
Penangkapan tersangka ini, Kata Iptu Didik, berawal adanya info masyarakat terkait transaksi narkoba lalu kami perintahkan anggota lapangan untuk lakukan lidik.
“Akhirnya berhasil meringkus 2 tersangka ini saat melintas di Jl. Kaliondo Surabaya dengan gelagat sabtu 14 Juli 2018 sekitar pukul 19.00 WIB,” Katanya.
Saat penangkapan, Iptu Didik mengungkapkan, anggota opsnal reskrim kami dilapangan memberhentikan juga melakukan penggeledahan badan tersangka.
“Berhasil ditemukan 1 poket berisi sabu pada saku celana belakang sebelah kanan tersangka (Achmad Fanny Risaldi),” Ungkapnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, Iptu Didik menambahkan, kedua tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu dari seorang yang di kenalnya dengan panggilan nama CAK di daerah Kunti Surabaya, seharga Rp. 150.000 dan membeli sabu dilakukan patungan berdua.
“Tersangka ini mengaku membeli narkoba jenis sabu dari orang yang sudah dikenalnya di kawasan jalan kunti,” Pungkas, perwira dua balok dipundak
Sementara itu, atas perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di Polsek Tambaksari dan dijerat Pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dwi)