Surabaya, – BPJS Kesehatan cabang Surabaya, menggandeng Kejari Tanjung Perak, untuk menegakkan Kepatuhan Ratusan Perusahaan yang Belum Bayar Iuran JKN KIS.
Menyusul, adanya 100 perusahaan yang belum patuh membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS.
Sejauh ini, Kejari Tanjung Perak akan bergerak cepat menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus (SKK), yang telah diberikan BPJS Kesehatan cabang Surabaya, terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS.
“Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan JKN KIS, ” terang
Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, SH.,MH. yg didampingi oleh Kasi Datun Rollana Mumpuni, SH., MH. usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa (27/9).
Dijelaskannya, ada 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak yang belum patuh. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.
“Kita segera melaksanakan SKK ini, dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut,” ujarnya.
Dengan kerjasama BPJS dan Kejari Tanjung Perak, diharapkan, badan usaha yang dilaporkan, segera dibayar, supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuh.(bro)