Keluhkan Pembangunan SPBU Shell, Warga Margorejo Indah Wadul Dewan

oleh

Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat (Hearing) menindaklanjuti pengaduan warga Margorejo Indah terkait pembangunan SPBU Shell.

Pasalnya warga mengaku merasa terganggu adanya pembangunan SPBU Shell karena pengerjaannya hingga larut malam sehingga menimbulkan kebisingan dan kekuatiran akan terjadi kebakaran.

“Pembangunan pom bensin shell ini pengerjaannya sampai tengah malam otomatis kami (warga) merasa terngganngu,” kata Nyoto Warga Margorejo Indah Blok D Surabaya. Senin (26/10/2020) ditemui usai hearing.

Selain itu, ia menceritakan, ada beberapa barang barang milik SPBU SHELL seperti meja dan kursi kayu ditaruh diatas trotroar sehingga warga terpaksa berjalan di jalan aspal.

“Sepertinya (Trotroar) di monopoli oleh pekerjanya yang ada disana dan tadi pagi (Meja Kursi) sudah disingkirkan karena ada laporan ” keluh Nyoto.

lanjut soal parkiran, ia mengatakan, memang tidak terus menerus tetapi sekarang pagernya sudah dimajukan sehingga parkir mobil sudah ada didalam lokasi tersebut.

“Sebelumnya parkir mobil disana, setelah kami protes parkir sudah ada di dalam sekarang,” katanya.

Pembangunan SPBU SHELL, ia menambahkan, tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga, kalau sosialisasi dengan RT dan RW diakui memang ada, namun tidak melibatkan warga.

“Memang ada sosialisasi dengan RT dan RW, tetapi tidak pernah sosialisasi ke warga,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada komisi C untuk menindaklanjuti laporan warga dan bila perlu mencabut perizinannya karena menurut ia SPBU SHELL dirasa sangat mengganggu warga.

“Bila perlu cabut izinya atau tidak memberikan izin operasionalnya, dan kami juga kuatir kalau terjadi kebakaran disana,” tandasnya.

Perwakilan SPBU SHELL Jawa Timur Alfa Antariz mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembangunan jika terlalu berisik atau ada kendaraan SPBU yang parkir dirasa mengganggu itu kondisioanal.

“Ya akan kami tindaklanjut untuk tim kontruksi yang ada dilapangan,” kata Alfa Antariz

Karena itu, ia menjelaskan, agar pekerjaan tidak melebihi batasan yang seharusnya sehingga tidak sampai larut malam dan kendaraan harus parkir sesuai dengan tempatnya.

“Untuk kerusakan trotroar karena kita masuk dengan alat berat pasti akan kita ganti,” terangnya.

Terkait sosialisasi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama RT, RW, warga, Lurah, Camat, Polsek dan Koramil setempat semuanya diundang termasuk tiga pilar.

“Semua kita undang termasuk tiga pilar, bahkan warga yang berselahanan dengan bangunan kami sudah tanda tangan tidak ada keberatan,” kata Alfa Antariz.

Lanjut ia mengatakan, pembangunan SPBU SHELL sudah berjalan 60 persen dan tetap akan dilanjutkan sesuai posisi yang ada dilapangan tentunya pihaknya akan memberikan batasan.

“Kita akan lanjutkan sampai selesai sidak dari anggota dewan,” kata Alfa Antariz.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, memang banyak ketentuan ketentuan dari rekom yang tidak dilaksanakan salah satunya adalah rekom LH terkait kebisingan.

“Itu sudah jauh melalui ambang batas,” kata Aning Rahmawati.

Menurut ia, seharusnya perjas itu 70 mereka 70,7 dan dipemukiman 85 koma sekian jadi yang dikeluhkan oleh warga tersebut terkait kebisingan setelah diukur oleh LH.

“Setelah memberikan rekom, mereka (LH) wajib untuk melakukan pengawasan,” tutur Aning.

Ternyata, kata ia, setelah diawasi kebisingan yang muncul benar adanya, dan terkait dengan parkir dan meja kayu ditaruh diatas trotroar ternyata juga diakui semua oleh pihak SPBU SHELL.

“Kita (Komisi C) harus sidak dilapangan terkait dengan temuan dan aduan warga,” tegas Aning.

Warga, menurut ia, menuntut SPBU SHELL ditutup karena disamping tidak sesuai dengan ketentuan perda dan juga mengkuatirkan kedepan untuk keselamatan warga.

“Terutama berkaitan dengan kemungkinan kemungkinan terjadi kebakaran dan lain sebagainya, dan juga kita akan menindaklanjuti dengan sidak di lapangan,” pungkas Aning.   (irw)