Keluhkan Status Hukum Tentang IPT, Forum Analisis Surabaya Wadul Dewan

oleh -393 Dilihat
Foto teks: Forum Analisis Surabaya (FASIS) Rapat dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Forum Analisis Surabaya (FASIS) datang mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan hukum tentang pemakaian tanah (IPT), Rabu (19/3/2025) siang

Dalam rapat dengar pendapat Saleh Al-hasni menyebutkan, izin pemakaian tanah itu tidak dikenal oleh undang undang nomer 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

“Dan apabila warga memperoleh IPT maka warga tidak mendapatkan manfaat sama sekali,” katanya.

Menurut Saleh, karena dalam undang undang nomer 5 di pasal 5 ayat 2 ini disebutkan warga negara berhak atas tanah dan memperoleh manfaat.

“Sementara IPT tidak ada manfaat sama sekali, sehingga menurut kami IPT itu harusnya dikaji kembali,” katanya.

Salah juga membeberkan, berdasarkan kajian yang didapat dari Universitas Airlangga bahwa pemberian suatu hak atas tanah itu

“Didasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah-tanah negara,” katanya.

Jadi menurut saleh semestinya itu harus ada pelimpahan kewenangan kepada kementerian negara agraria berupa SK HPL jika ingin penguasaan harus ada hak pengelolaan bilamana diberikan kepada pihak ketiga

“Itu tertuang di dalam peraturan  menteri negara agraris nomer 9 tahun 1965 pasal 5 tentang konversi penguasaan tanah-tanah negara,” katanya.

Artinya, menurut saleh jika sudah mendapatkan SK namun yang terjadi tidak dijalankan sehingga SK itu tidak bisa dimanfaatkan oleh warganya.

Seandainya di tahun 9 mendapatkan SK itu, lanjutnya seharusnya mendapatkan sertifikat HPL yang sekarang ini  dikuasai oleh pemerintah kurang lebih 85 miliar

“Seharusnya itu dijalankan dengan memberikan HGB di atas HPL yang sesuai dengan syarat – syarat khusus yang ada di dalamnya,” tuturnya.

Persyaratan khusus itu, Saleh menegaskan tertuang dalam peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Pasal 8 bahwa syarat-syarat pemberian dari SK ini harus tertuang di dalam perda

“Yang mana dituangkan di dalam di hukum ke-7 yang ada di dalam SK ini yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 1977 untuk memberikan bagian – bagian dari SK ini,” katanya.

Sehingga warga yang semestinya mendapatkan hak atas tanah sejak  tahun 1997 tetapi diberi izin pemakaian tanah yang tidak ada manfaat sama sekali.

“Dan izin pemakai tanah dijadikan semacam perolehan aset dari pemerintah. Sehingga kalau dikatakan ini aset, maka akan terbit seperti itu,” katanya.

Saleh juga menyayangkan bahwa IPT bukan bergambar burung Garuda tetapi SK yang bergambar logo pemerintah kota.

“Saya pernah tanya sekali lagi kepada pemerintah kota, Sertifikat IPT ini seperti apa? kami ingin tahu sertifikat IPT itu seperti apa? Tunjukkan kepada kami,” tanyanya

Karena itu, pihaknya berkeinginan untuk mengetahui jika aset IPT itu terdapat SK IPT yang tertuang di dalamnya.

“Tetapi yang terjadi IPT didasarkan perda nomor 3 tahun 2016 yang didasarkan perda yang lama nomor 1 tahun 1997 dan Perda nomer 1 tahun 1997 itu didasarkan Perda nomer 12 tahun 1994,” ungkapnya.

Bahkan ternyata, Saleh mengungkapkan Perda nomor 12 tahun 1994 itu disisipkan ketika ada permohonan SK IPL di tahun 1997.

“Jadi ketika bermohon SK IPL di tahun 1997 bahwa permohonan itu disisipkan di situ,” katanya.

Salah juga membayangkan bahwa satu peraturan daerah masuk ke dalam satu permohonan seolah-olah SK lebih tinggi perda.

“Ada kurang lebih ada 8 SK IPL yang sebagian sudah didapatkan dari teman teman saya dan saya juga dapat lewat komisi informasi publik,” katanya.

Menurut Saleh, karena pemerintah kota enggan memberikan informasi barang milik daerah yang dikatakan transparansi itu sudah tidak ada.

“Jadi kami ini harus mencari dan meminta informasi sampai ke Komisi Informasi publik,” katanya.

Saleh juga mengaku mendapat data terakhir ada sebanyak 39 Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diberikan oleh pemerintah kota kepada warga

“Salah satunya HPL 01 Kelurahan Pakis atas nama pemerintah kota Madiun Daerah Tingkat II Surabaya,” ungkapnya.

Artinya, menurut Saleh, bahwa itu mengacu pada peraturan daerah yang lama, jika mengacu pada yang lama pihaknya ingin mengetahui sertifikatnya seperti apa

“Dan di sini tertulis 29 hektar dan 29 hektar dari tanah yang cuma 100 meter persegi lah dari sini saya baru tahu ada SK nomor nomor 139 HPL BPN tahun 1996,” katanya

Saleh juga berkeinginan untuk tahu dan menanyakan isi SK nya seperti apa dan persyaratan khusus yang harus dituangkan di dalam adat.

Jika warga mendapatkan sertifikat tidak cacat hukum, tidak cacat prosedur dan tidak cacat substansi benar benar asli, Saleh tidak mempermasalahkan.

“Enggak apa-apa, kami terima agenda di atas akun, asalkan tiga tadi itu tidak tertuang semua di sini,” katanya

Jika terjadi masalah hingga melakukan gugatan di PT UN dengan pihak lain menurut Saleh semuanya akan terungkap bahwa persyaratannya yang dahulu tidak benar.

“Seperti yang dilakukan sekarang ini, salah satu syaratnya itu ada di dalam SK HPL,” katanya.

Di dalam SK HPL itu, menurut saleh apabila area tanah di daerah sudah ada pendudukan dan penggarapan seharusnya diberikan penyelesaian terlebih dahulu.

“Entah berapa pun penyelesaian itu atau diatur dengan peraturan yang mana, itu laksanakan dulu,” katanya

Selain itu ada satu lagi yaitu warga  pihak ketiga membayar biaya artinya uang pemasukan yang tertera di dalam SK HPL yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga.

“Namun tiba-tiba sudah menjadi aset, padahal kami pihak ketiga ini belum pernah membayar kepada pemerintah kota tapi sudah di dikatakan ini aset,” ungkapnya.

Jika dikatakan aset maka, Saleh  mempertanyakan nomor registrasi dari tanah dengan bangunan harus ada kedua-duanya.

Sehingga, menurutnya pemerintah kota itu harus melaksanakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diatas HPL terlebih dahulu.

“Kepada kita, baru itu akan menjadi asetnya, diselamatkan dulu kita, baru itu aset,” katanya.

Jika tiba tiba langsung menjadi aset menurut Saleh harus sesuai dengan surat menteri tahun 1996 ada hubungan hukum terlebih dahulu.

“Tapi faktanya tanpa ada hubungan hukum bisa dimasukkan ke dalam simbada sehingga akhirnya menjadi permasalahan kalau kami melihatnya seperti ini,” tutupnya. (irw)