Komisi A Selesaikan Keluhan Warga Jalan Kemudi Surabaya Terkait Sewa Rumah

oleh
Foto teks: Komisi A DPRD Kota Surabaya Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Surabaya – Komisi A DPRD Kota  Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tindaklanjut dari pengaduan warga Kamis (20/2/2025) siang.

Aduan tersebut terkait penguasaan lahan atau rumah di jalan Kemudi No 1 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantian.

Lahan tersebut dihuni oleh Daisy Wilhelmina Mavis Warella bersama anaknya bernama Anneke Dorra  Warella yang berstatus sewa menyewa ke Yayasan bernama Stichting Willem Versluis Surabaya.

Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan,  ketika berbicara tentang peraturan Kementerian ART/BPN No 13 tahun 2020 yang berlaku.

“Terkait syarat perjanjian yaitu adanya kesepakatan, adanya kecakapan yang artinya kedua belah pihak dalam  kondisi sehat,” ujarnya usai rapat dengar pendapat.

Selain itu, Yona menjelaskan ada juga terkait sebab yang halal serta ada juga sebab yang khusus.

“Jadi hanya 4 itu saja yang menjadi pedoman, tapi tadi (Rapat) itu kan berbelit  belit,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan pada dasarnya apa yang pihaknya disampaikan bahwa problemnya pada fifty fifty dimana pihak penyewa pasti juga melakukan sebuah kesalahan.

“Tetapi tadi pihak Versluis sendiri mengakui ketika kita menyampaikan apakah ada indikasi wanprestasi dari penyewa terkait dengan kontrak  terakhir 8 Maret 2020 ke 8 Maret 2023,’ katanya

Jika menurut anda (Versluis) wanprestasi dari penyewa, Yona meminta untuk menunjukan dan jika tidak bisa menunjukan wanprestasi.

“Maka seandainya anda melakukan pemutusan sepihak itu berarti anda melanggar,” katanya

Jika kedua belah pihak sama sama kaku, menurut Yona otomatis arahnya ke pengadilan dan jika diselesaikan sekarang.

“Maka kedua belah pihak ini harus ada kebesaran jiwa dalam menyelesaikan permasalahan,” tuturnya

Menurut Yona karena semua itu kembali lagi dalam mengedepankan Restorative Justice (RJ)

“Kalau memang bisa selesai tanpa ke pengadilan maka itu yang diharapkan bersama,” tuturnya.

Ketika maju ke pengadilan, menurut Yona, ada konsekuensi biaya biaya yang itu tidak diharapkan oleh kedua belah  pihak.

“Indonesia ini kan menganut asas musyawarah mufakat,” paparnya.

Jika semua dilandasi dengan kebesaran jiwa, Itikad yang baik dan dengan pikiran yang positif, menurut Yona apapun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Dan itu terjadi pada hari (Rapat), Alhamdulilah kedua belah pihak sepakat,” katanya

Bahkan lanjut Yona, DPRD maupun pemerintah kota hadir disetiap permasalahan permasalahan yang menimpa warganya.

“Jadi kembali lagi ke equality before the law bahwa setiap warga negara diberlakukan sama baik dimuka umum maupun hukum ini yang harus kita pahami,” tuturnya.

Terkait hasil rapat, Yona menegaskan  sudah tercantum beberapa poin kesepakatan bersama tertuang di dalam resume.

“Jadi ada beberapa point hasil rapat hari ini di dalam resume,” pungkasnya.

Berikut Resume Hasil Rapat :