beritasurabayaonline.net
Sospol

Komisi A Soroti Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Fisik

Surabaya – Komisi A bersama Lurah dan Camat Se-Kota Surabaya gelar rapat  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kita menyikapi, menanyakan dan mendalami pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang sudah dianggarkan,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Selasa (4/7/2023) ditemui usai rapat.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan APBD Tahun anggaran tahun 2022 untuk pemberdayaan masyarakat tidak terlalu signifikan

“Misalkan masyarakat yang akan di kursuskan itu harusnya di verifikasi lebih dulu,” kata Pertiwi Ayu Krisna disapa akrab Ayu.

Menurut Politisi partai Golkar ini, apakah masyarakat yang akan di kursuskan ini berminat atau tidak supaya outputnya biar jelas.

“Jangan sampai masyarakat yang tidak berminat di kursuskan ini akan menjadi outputnya tidak jelas,” tutur Ayu

Sedangkan penganggaran untuk fisik ini  menurut ia, rata rata gagal karena kemungkinan para lurah camat kurang memahami terkait spek dari pemerintah kota.

“Karena jalan kampung di Surabaya tidak mesti lurus seperti jalan tol, pasti ada yang berbelok belok,” kata Ayu

Pengerjaan fisik jalan kampung, Ia menjelaskan, luasannya hanya 2 meter sesuai dengan aturan yang ada  tidak boleh lebih dari itu.

Jika ada lebih dari itu, lanjut ia akan dihentikan atau di stop lebih dahulu pengerjaanya

“Tetapi bukan berarti langsung dibatalkan semuanya,” tegas Ayu.

Untuk itu, ia menegaskan, komisi A akan membicarakan hal itu dengan administrasi pemerintahan, bagian hukum dan satuan tiga pembangunan.

“Karena mengingat masih ada sisa anggaran di setiap kecamatan sekitar 3 sampai 4 miliar,” pungkas Ayu. (irw)

Baca juga