Komisi B DPRD Surabaya : Pedagang Pasar Rengkek Tetap Berjualan di Jalan Pandugo

oleh

Surabaya – Setelah melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Surabaya, sejumlah perwakilan warga dan pedagang pasar rengkek jalan Pandugo Surabaya diterima anggota komisi B dan langsung menggelar dengar pendapat (Hearing).

Salah satu Koordinator Pedagang Pasar Rengkek jalan Pandugo Surabaya Solikin mengatakan, Intinya para pedagang mengecam keras tindakan penertiban dilakukan oleh satpol pp bersama aparat dan menolak relokasi ke pasar baru penjaringan surabaya.

“Kami (pedagang) sangat menyesalkan tindakan penertiban dilakukan satpol pp bersama aparat dan menolak relokasi ke pasar baru penjaringan,” Katanya, Senin (06/08/2018) ditemui usai hearing.

Kata Solikin, Sebanyak 150 pedagang rengkek di jalan pandugo surabaya sudah lama berjualan sejak 20 tahun lalu, baik di depan rumah sendiri maupun di dalam gang (buntu) dan dirasa tidak mengganggu jalan apalagi direlokasi pindah ke pasar baru penjaringan.

“Intinya kami tidak mau direlokasi atau pindah ke pasar baru penjaringan, karena sudah lama 20 tahun berjualan dan babat alas disana,” Katanya.

Solikin menambahkan, berharap Kepada anggota komisi B DPRD Surabya agar bisa membantu para pedagang untuk bisa tetap berjualan di tempat tersebut, menurutnya disana merupakan tempat mata pencarian sehari-hari kehidupan para pedagang

“Kami berharap komisi B DPRD Surabaya bisa membantu para pedagang untuk bisa tetap berjualan disana,” Tandasnya.

Sementara itu, Dengar pendapat (Hearing) dipimpin Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan, Mendengar keluhan apa yang disampaikan oleh para pedagang tadi, Pihaknya tetap memutuskan dan merekomendasikan pedagang untuk tetap berjualan.

“Karena setelah penertiban dilakukan pihak Satpol PP bersama aparat kemarin, belum ada solusi konkrit diberikan oleh pemerintah kota (Pemkot) surabaya,” Katanya.

Solusi konkrit, Menurut Politisi PKB, sebelum penertiban maupun rekolokasi terhadap para pedagang, pemerintah kota (Pemkot) seharusnya melakukan kajian konkrit seperti apa, misalkan melakukan komunikasi dengan pedagang untuk ditata seperti apa.

“Kapasitas relokasi pedagang ke pasar baru penjaringan saja tidak mencukupi, dari 120 pedagang hanya cukup dihuni 48 pedagang apalagi jenis barang dagangannya saja berbeda, ” Pungkasnya.

Mazlan menambahkan, dalam waktu dekat akan memanggil semua instansi terkait untuk meminta penjelasan, bagaimana bisa terjadi seperti ini, seharusnya anggaran digunakan dengan perencanaan yang baik sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat kota surabaya.

“Fungsi dari pemerintah kota (Pemkot) melakukan pembinaan kepada masyarakat maupun pedagang warga surabaya, dan kami tetap agar pedagang bisa berjualan disana,” Imbuhnya. (irw)