Komisi B Menilai PD Pasar Tidak Serius Selesaikan Permasalahan Pasar Tunjungan

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat (hearing) dengan PD Pasar Surya

Pasalnya, hingga saat ini PD Pasar masih belum bisa memberikan data konkrit kepada desan soal permasalahan Pasar Tunjungan Surabaya.

“Makanya tadi kami komisi B menyampaikan bahwa kedepan apabila PD Pasar memang seperti ini saya menyarankan untuk memanggil unsur penegak hukum yang lain mencari kebenaran dari sebuah peristiwa ini,” ujar John Thamrun Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sebab kalau tanpa ada penegakan hukum, kata Politisi PDIP ini, PD Pasar tidak akan pernah bergerak dengan serius, karena ini, menurut ia, sudah mencapai satu arah apa yang menjadi sikap dari PD Pasar

“Nampak sekali bahwa itu bukan keseriusan, karena mengorbankan banyak pihak di dalam pasar tunjungan itu sendiri,” katanya, ditemui usai hearing. Rabu (18/12/2019) siang.

Oleh karena itu, ia menegaskan Pasar tunjungan tetap menjadi prioritas karena pasar tunjungan menjadi salah satu icon kota surabaya.

“Bukan hanya icon saja, tetapi di dalamnya juga banyak pedagang pasar dari dulu sampai sekarang memiliki stand itu beli bukan sewa,” terangnnya

Dalam hearing tadi, ia menjelaskan, bahwa PD Pasar mengatakan telah mencabut kepemilikan tanpa menggunakan dasar hukum yang ada, sehingga hak hukum bagi pedagang itu sendiri tidak ditempatkan pada tempat yang seharusnya.

“Mereka (PD Pasar) hanya menggunakan dasar SK Direksi padahal aturan hukum perdata tidak mengatur seperti itu,” paparnya.

Jadi, lanjut ia mengatakan, PD Pasar melakukan manuver – manuver di dalam keputusan – keputusan yang tidak berdasarkan hukum.

“Tapi justru berdasarkan apa yang menjadi kepentingan pribadi mereka dan ini pada periode sekarang,” ungkapnya.

Ssmentara itu, Plt Dirut PD Pasar Surya Muhibuddin berjanji akan memberikan data pasar tunjungan kepada komisi B.

“Karena yang kita bawa tadi data PD Pasar secara keselurahan, sedangkan untuk pasar tunjungan akan kita sajikan,” ujar Muhibuddin ditemui usai hearing.

Dalam hearing, ia mengaku hanya membawa contoh data, namun yang dimaksud komisi B seperti ini. (data pasar tunjungan)

“Ya akhirnya kita beda persepsi tadi, dan kita akan siapkan data pasar tunjungan hari senin besok,” katanya.

Menanggapi revitalisasi pasar tunjungan bahwa pihak pemkot menunggu dari PD Pasar, ia menjelaskan, PD Pasar saat tahun antara 2017 atau 2018 saat itu belum ada masalah keuangan.

“Setelah periode kami banyak sekali masalah keuangan yang harus kita tanggung,” ungkapnya.

Sehingga, kata ia, harus menyusun ulang prioritas yang harus dilakukan untuk saat ini.

“Kalau di periode saya prioritas saat belum masuk prioritas utama karena dari dana PD Pasar belum ada preoritas revitalisasi,” katanya.

Ditempat sama, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, memang dalam hal ini pemkot surabaya untuk revitalisasi pasar tersebut belum mendapat rencana dari PD Pasar.

“Mungkin PD Pasar karena satu kekuangannya juga terbatas,” ujar Agus Hebi Djuniantoro.

Sehingga, kata ia, kalau memang itu perlu revitalisasi dan sebagainya usulan dari PD Pasar dimasukan ke Pemkot lebih dahulu.

“Kemudian dari situ nanti kita bahas kemudian kita ajukan ke ibu wali bagaimana usulan tersebut, tentunya dengan prosedur yang benar dengan birokrasi yang betul,” katanya.

Kedua, ia menjelaskan, untuk penataan yang ada disana harus seseusai dengan rencana tata bangunan disekitar sana, tidak bisa seenaknya membangun hanya beberapa lantai apalagi parkirnya yang semrawut sehingga bisa membuntu jalan.

“Penataan itu harus sinergi dengan di pasar tunjungan itu, jadi kita tidak bisa membuat sewenang wenang nanti bisa mematikan di jalan tunjungan itu,” paparnya.

Ditanya soal revitalisasi mengapa Pemkot menunggu dari PD Pasar dan tidak punya inisiatif sendiri, menurut Ia, karena itu aset milik PD Pasar yang belum diberikan ke pemkot.

“Kalau memang PD Pasar keberatan ya harus dikembalikan ke Pemkot, karena itu aset terpisah,” pungkasnya. (irw)