Komisi D DPRD Surabaya Minta Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Kasus TPPO di Spa

oleh -41 Dilihat
Foto teks: (Kiri) Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i.

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya pasca dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan anak di bawah umur di Spa kawasan Ruko HR Muhammad Square.

Rapat mengundang Disbudporapar, DP3AK, DPMPTSP, Dispendukcapil, Disperindag, Satpol PP dan sejumlah RHU termasuk Gion Resto and Spa.

Komisi D DPRD Kota Surabaya pada prinsipnya meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Siapapun yang terlibat harus mendapat saksi dalam kasus TPPO ini,” tegas Imam Syafi’i Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Senin (8/6/2026) siang usai rapat

Imam menjelaskan bahwa hasil rapat ditemukan ada pelanggaran terkait dengan izin administrasi di Spa tersebut kurang beres

“Mulai dari izin restorannya, izin karaokenya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Maka itu, Imam menilai bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) selama ini abaikan fungsi pengawasan terhadap Spa.

“Itu seharusnya sebagai pihak yang memberikan izin harus mengawasi,” tuturnya.

Menurut Legislator NasDem ini, apabila ditemukan ada penyimpangan izin tidak sesuai dengan peruntukan dapat segera diketahui.

Selain itu, lanjutnya hasil rapat juga ditemukan sebagian besar pemilik Spa  di Surabaya izin peruntukannya masih panti pijat

“Kalau panti pijat risiko rendah itu izinnya ke pemerintah kota,” imbuh Imam

Lebih lanjut Imam, sedangkan untuk pengurusan izin peruntukan Spa berisiko tinggi ke pemerintah provinsi Jawa Timur.

“Ternyata dengan berbagai alasan mereka tidak mau ribet tapi yang jelas mereka melanggar perizinan,” ungkap Imam

Karena itu, Komisi D meminta harus ada sanksi teguran apabila ditemukan ada izin tidak sesuai peruntukan di Spa tersebut.

“Kami minta ada sanksi teguran jika ada izin yang tidak sesuai operasional Spa,” pungkas Imam.   (irw)