Rapat Komisi B DPRD Surabaya Keluarkan Resume, PKL Simpang Dukuh, Genteng Besar dan Kenari Terancam Ditertibkan

oleh -49 Dilihat
Foto teks: Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat.

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RPD) digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Simpang Dukuh Senin (8/6/2026) siang.

PKL di kawasan tersebut keberatan rencana penertiban dilakukan oleh pemerintah kota melalui kecamatan dan satpol PP.

Perwakilan PKL Simpang Dukuh Munif mengatakan, permasalahan PKL Simpang dukuh ini sebenarnya sudah selesai.

“Namun ada terlambatan respon dari DPRD dan hari ini baru di rapatkan,” kata Munif temui usai rapat

Dalam rapat, Munif yang akrab disapa Cak Gondrong ini mengungkapkan, ada usulan dari komisi B bahwa PKL. Genteng Besar dan Kenari juga ditertibkan.

“Itu usulan dari bapak Baktiono dari komisi B saat rapat tadi seperti itu,” ungkapnya.

Cak Gondrong mengaku keberatan atas rencana penertiban pada 25 Juni mendatang terhadap PKL Simpang Dukuh termasuk di Genteng Besar dan Kenari.

“Kami tetap keberatan kalau ada penertiban (PKL Simpang Dukuh),” katanya.

Menurut ia, PKL di simpang dukuh sebenarnya sudah selesai, namun dalam rapat muncul pembahasan PKL Genteng Besar dan Kenari juga.

“Otomatis PKL di kawasan itu juga terkena penertiban,” keluhnya.

Cak Gondrong menambahkan, ketika nanti ada rencana penertiban PKL di Simpang Dukuh namun masih belum ada solusi untuk relokasi.

“Belum ada solusi untuk relokasi termasuk PKL Genteng Besar dan Kenari,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Genteng Jefri mengatakan, rencana penertiban di wilayah kecamatan genteng tidak lepas dari perda.

“Kita tidak mungkin keluar dari Perda 2 tahun 2020,” kata Jefri

Jefri menjelaskan di Perda No 2 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaku usaha atau PKL dilarang berjualan di bahu maupun badan jalan.

“Tadi di komisi B kami sudah sampaikan disampaikan ini (Penertiban) bertahap tidak mungkin di seluruh titik dilaksanakan dalam waktu bersamaan,” jelasnya.

Menurut ia karena berkaitan dengan jumlah personil maupun SDM dari  satpol PP dalam penertiban dipastikan ada pembagian tugas dan perioritas

“Semula kita rencanakan bertahap (Penertiban) di Simpang dukuh, termasuk di Taman Apsari sudah clear,” terangnya

Jefri juga menanggapi kenapa PKL genteng besar belum masuk dalam penertiban namun menurutnya pelaksanaan penertiban pararel.

“Setalah saya ketemu PKL Simpang dukuh, dan juga saya ketemu koordinator PKL Genteng Besar,” katanya.

Jefri menegaskan, bahwa pihaknya melaksanakan penertiban terhadap PKL atau penegakan perda selalu mengutamakan humanis.

“Saya diskusikan lebih dulu dengan PKL dan meminta tolong kepada mereka untuk segera cari tempat,” ujarnya

Jefri mengatakan, apabila pihaknya langsung melakukan penertiban artinya tidak memberikan kesempatan kepada PKL

“Supaya mereka berjualan ditempat yang baru secara legal, gitu,” tuturnya.

Jefri mengaku, belum bisa memastikan rencana relokasi pasca penertiban PKL di kawasan Simpang Dukuh pada 15 Juni  mendatang.

“Sebelumnya kami ini sudah punya program, mereka saya minta untuk mencari dulu (Tempat),” katanya.

Menurut ia, karena pihaknya punya prinsip terbaik bagi PKL supaya untuk mencari sendiri tempat lain sebelum ditertibkan.

“Pengalaman kami kalau mereka di arahkan ke SWK, itu bukan solusi  terbaik karena bukan kehendak mereka (PKL),” ungkapnya.

Ditempat sama, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif mengatakan hasil rapat ada beberapa yang harus dilakukan bersama.

“Yakni terkait asas keadilan,” kata Mohammad Faridz Afif yang akrab disapa Afif.

Menurut Legislator PKB ini apabila ditemukan pelanggaran perda, PKL di Simpang Dukuh dan sekitarnya juga harus ditertibkan.

“Jangan pandang bulu,” tegas Afif

Ia mengingatkan, apabila memang ada salah satu PKL tidak ditertibkan  otomatis PKL lain harus diperlakukan hal yang sama juga tidak ditertibkan.

“Itu aja (Tidak Ditertibkan),” tutur Afif.

Disinggung solusi pasca rencana penertiban PKL di Simpang dukuh termasuk Genteng Besar dan Kenari ini Afif mengaku belum tahu seperti apa solusinya.

“Tapi kalau pasar sudah ada solusinya,” katanya.

Menurut ia, bahwa PKL dinilai sudah salah sejak awal melanggar perda karena berjualan di bahu atau badan jalan.

“Kan (PKL) enggak boleh sejak dulu (Jualan di Bahu atau Badan Jalan),” terang Afif.

Oleh karena itu, ia menambahkan Wali Kota memerintahkan kepada jajarannya untuk menertibkan semua PKL di Surabaya.

“Termasuk simpang dukuh, genteng besar dan Kenari juga ditertibkan,” pungkas Afif. (irw)

Berikut Resume Hasil Rapat :