Komisi D Soroti Sanksi Warga Tidak Mampu saat Langgar Prokes

oleh

Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi secara daring terkait penegakan protokol kesehatan tertuang dalam Perwali 67/2020 di Surabaya

Rapat koordinasi ini mengundang Gugus Tugas Covid-19, Bakesbangpool dan Linmas, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kota Surabaya.

Dalam rapat, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah menyampaikan sekarang ini marak sekali di masyarakat disengaja atau tidak, atau bagaimana.

“Kemudian ada swiping atau operasi masker dan banyak juga yang harus membayar (Denda Administrasi),” ujar Khusnul Khotimah. Senin (01/02/2021) saat rapat koordinasi.

Dia menceritakan, kemarin ada yang tidak sengaja, masker dipakai sampai kebawah lalu ada satpol pp kecamatan melakukan operasi masker.

“Dia (masyarakat) kena dan harus membayar 150.000 ribu,” katanya.

Masyarakat ini, kata Dia, mengaku bingung karena baru dirumahkan atau dipecat dari perusahaan dan belum mendapat pesangon dan harus membayar (Denda Administrasi)

“Lah kayak gini kan ini sebenarnya juga harus ada pemisahan atau perbedaan,” katanya

Menurut Anggota Fraksi PDIP ini, kalau kemudian yang kebetulan itu warga yang tidak mampu seharusnya kita membantu ditengah pandemi.

“Tapi kalau dia (masyarakat) melanggar begini ini ya akhirnya radah repot,” katanya

Lanjut dia, komisi D berkeinginan dan menanyakan posisi denda 150.000 ribu sampai sekarang yang sudah terkumpul.

“Itu sampai berapa jumlahnya dan dibuat untuk apa hasil denda ratusan juta yang sudah pernah dipaparkan ?,” tanya Khusnul

Lebih lanjut, dia menanyakan, apakah signifikan dengan hal ini, dan jujur bukan karena nilai uangnya, tetapi, sebenarnya outputnya kenaikan kesadaran masyarakat berdampak atau tidak

“Jangan jangan hanya karena ketakutan saja, tetapi tidak membuat kebiasaan inikan rada repot,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid Pemkot Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya dalam penanganan covid ada tiga agenda besar

“Pertama adalah target kita untuk perubahan perilaku kalau sesuai yang digariskan dari pusat adalah adaptasi kebiasaan baru,” ujar Irvan Widyanto.

Mantan Kasapol PP Kota Surabaya ini menjelaskan, menargetkan perubahan perilaku masyarakat mulai dari biasa yang tidak biasa menjadi dibiasakan

“Misalnya kita tidak terbiasa memakai masker akhirnya harus memakai masker dan kita biasanya tidak menjaga jarak akhirnya menjaga jarak dan seterusnya,” terangnya

Menurut dia, hal itu memang betul betul menjadi target kita bersama, dan salah satu cara untuk menuju pada perubahan perilaku tersebut, kata dia sudah digariskan juga melalui aturan aturan yang sudah ada

“Termasuk aturan kemendagri ini bawasannya dibiasakan untuk kunci memutus mata rantai yaitu perubahan perilaku individu itu yang menjadi perubahan perilaku keluarga, Lingkungan, tempat kerja dan seterusnya,” katanya

Sampai sekarang ini, lanjut dia, hasil olahan data tracing kita adalah faktor keluarga tetap menjadi nomer satu untuk tempat penularan.

“Artinya bahwa ketika misalkan saya sebagai anak muda keluar keluyuran dan nongkrong dan lain sebagainya saya tidak tahu kalau saya ini carier,” katanya

Lanjut dia, kemudian dibawa pulang ke rumah ada orangtua yang masih berusia lanjut dan tidak terasa tertular.

“mungkin karena daya tahan tubuh saya yang masih lebih kuat sehingga saya menjadi OTG tidak terasa apa apa,” katanya.

Tetapi, kata dia, disisi lain yang berusia usia ditambahi lagi memiliki komorbit dan lain sebagainya ketika daya tahan tubuhnya tidak kuat sehingga tertular

“Akhirnya sampai meninggal dunia dan lain sebagainya,” terang Irvan

Upaya yang sudah lakukan ini, kata dia, kearah untuk melakukan pembatasan tersebut, salah satunya yaitu perubahan perilaku.

“Walaupun misalkan saya keluar rumah nantinya tetap disiplin untuk memakai masker, jaga jarak, ketika saya melepas masker saat makan, dan ketika ngobrol harus menutup masker lagi seperti itu,”

Pihakya juga mengaku tidak memiliki niatan apa apa, tetapi ingin melakukan perubahan perilaku terhadap individu yang ada di kota surabaya

“Jadi ketika mungkin ada yang tidak memakai dengan benar siap siap untuk terkena sanksi administratif,” katanya

“Misalnya saya memakai motor masker saya turunkan (kebawah) begini itupun juga kena (Sanksi),” imbuhnya

Pihaknya kembali menegaskan, tidak kaku ketika ada warga yang tidak mampu membuat surat keterangan dari kelurahan untuk dibawa ke Dinsos

“Jadi seperti itu,” katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, sanksi denda administrasi yang sudah terkumpul sampai sekarang sebanyak 635.800 juta.

“Kalau untuk apa itu mungkin kebijakan yang ditingkat atas atau mungkin juga dengan komisi D ataupun pimpinan DPRD,” tutup Irvan.     (irw)