Satpol PP Diminta Fleksibel Terkait Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh

Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi secara daring terkait penegakan protokol kesehatan tertuang dalam Perwali 67/2020 di Surabaya.

Sekretaris Komisi D, Dr Akmarawita Kadir mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai evaluasi penegakan disiplin protokol kesehatan

“Tampaknya adanya Perwali 67/2020 dan PPKM ini saling bersinergi,” ujar Dr Akmarawita Kadir. Senin (01/02/2021)

Menurut dia, nampak lebih terskruktur dan terlihat cukup masif yang sudah terbagi 15 sektor yang mempunyai peran masing masing

“Contohnya Pasar, Hiburan malam dan perorangan masing masing mempunyai koordinator sendiri sendiri dari dinas,” katanya

Menurut Sekretaris Fraksi Golkar ini, menilai cukup baik bertujuan satu memberikan pemahaman bagi sektor sektor tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan

“DI Perwali 67/2020 itu dibagi dalam 15 sektor yang dikoordinatori oleh dinas dinas terkait,” terang Dr Akmarawita.

Terkait warga tidak mampu melanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi administrasi, menurut dia, dalam rapat komisi D sudah memberikan masukan.

“Jadi terkait sanksi (denda) ini memang lebih fleksibel,” katanya.

Menurut dia, kalau ada orang yang tidak mampu diberikan sanksi perorangan sebesar 150.000 ribu, sedangkan kalau pengusaha sampai 5 juta yang ada di perwali.

“Jadi Satpol PP diminta lebih fleksibel,” katanya. ditemui usai rapat koordinasi

Untuk itu, pihaknya meminta Satpol PP lebih fleksibel, bahkan dari Satpol PP sendiri diperintahkan untuk menunjukan persyaratan.

“Seperti menunjukan SKTM dan lain sebagainya, jadi mereka (warga) ini diringankan dari beban itu,” tutur Dr Akmarawita.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat meskipun ada SKTM harus tetap memberlakukan protokol kesehatan.

“Minimal 3M itu,” imbaunya

Yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota, menurut dia, orang orang SKTM ini untuk membeli masker susah, mereka lebih memilih membeli nasi bungkus

“Itu juga nanti kita tekankan,” katanya

Untuk total uang denda dari pelanggar, kata dia, ada sekitar 600 jutaan, namun yang sudah terkumpul ada 300 jutaan, dan untuk KTP yang masih tertahan jika dihitung nilainya ada 150 jutaan,

“Itu bisa digunakan untuk penanganan covid,” tutur Dr Akmarawita.

Pihaknya mencontohkan, salah satunya dengan membagikan masker kepada warga yang tidak mampu dan lain sebagainya.

“Itu harus terus dilakukan oleh pemkot,” pungkasnya. (irw)