Kontrak Pengelolaan Parkir Diputus Sepihak Mie Gacoan, Paguyuban Jukir Surabaya Wadul Dewan

oleh -1348 Dilihat
Foto teks: Komisi B Terima Aspirasi Paguyuban Jukir Surabaya (PJS).

Surabaya – Ratusan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya Selasa (26/8/2025) siang

Mereka menyampaikan aspirasinya ke komisi B DPRD Kota Surabaya yang mengeluhkan terkait pemutusan sepihak pengelolaan parkir oleh manajemen Mie Gacoan.

“Aspirasi kami hari ini adalah local wisdom (Kearifan lokal),” kata Izul Fiqri Ketua Umum PJS ditemui usai diterima Komisi B DPRD kota Surabaya.

Untuk itu, ia berkeinginan PT Pestapora Abadi selaku manajemen Mie Gacoan yang ada di beberapa titik di Kota Surabaya.

“Ini benar benar menghargai jerih  payah koordinator pengelola parkir mie gacoan yang ada di 12 titik,” terang Izul Fiqri.

Menurut ia, karena beberapa hari belakangan di bulan ini PT Pestapora Abadi manajemen Mie Gacoan ini melakukan pemutusan sepihak terhadap pengelolaan parkir.

“Ada 2 titik pengelolaan parkir mie gacoan yang ada di jalan Bung Tomo  dan jalan Manukan,” ungkap Izul Fiqri

Menurut ia, hal itu membuat suasana tidak kondusif karena ada pemutusan kontrak pengelolaan parkir yang dilakukan oleh manajemen mie gacoan.

“Koordinator pengelolaan parkir mie gacoan di jalan Bung Tomo itu ada adalah pak RT sebagai pemangku wilayah,” kata Izul Fiqri

Menurut ia, karena membantu sejak  awal berdirinya mie gacoan dengan memberikan kemudahan surat dan lain sebagainya.

“Setelah pengelolaan parkir berjalan manajemen mie gacoan melakukan pemutusan kontrak sepihak dan ini  jelas kurang baik,”‘ tutur Izul Fiqri.

Oleh karena itu, ia menambahkan  komisi B akan mengagendakan rapat untuk mediasi pada 2 September mendatang.

“Kami akan dimediasi bertemu dengan manajemen Pestapora Abadi mie gacoan,” kata Izul Fiqri

Foto teks: Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Sampaikan Aspirasi di Komisi B.

Ia berharap kegelisahan juru  parkir di mie gacoan yang mendapat pemutusan sepihak bisa diaktifkan kembali sedangkan yang belum tetap berjalan.

“Kami siap dan akan tidak menolak jika portalisasi atau modernisasi dan yang penting adalah local wisdom tetap ada,” kata Izul Fiqri.

Terkait kontrak pengelolaan parkir, ia menyebut sebenarnya tidak ada batas masa berlakunya namun ada juga sampai enam bulan

“Boleh di evaluasi, tapi kalau MOU  hanya 6 bulan kan enggak logis juga,” pinta Izul Fiqri.

Menanggapi itu Yuga Pratisabda Widyawasta Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa Komisi B menerima aspirasi dari paguyuban juru parkir Surabaya

“Terkait pemutusan kontrak sepihak pengelolaan parkir oleh Manajemen Mie Gacoan,” ujar Yuga Pratisabda Widyawasta ditemui usai menerima aspirasi PJS

Untuk itu, Ia menegaskan komisi B akan mengundang PT Pestapora Abadi selaku owners mie gacoan, Bapenda dan Bagian Hukum untuk memediasi.

“Nanti kita akan coba akan telusuri apakah kebenarannya seperti itu,” ujar Yuga.

Menurut legislator PSI ini, karena  komisi B belum menerima bukti perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan parkir dari paguyuban jukir.

“Kalau kita sudah menerima nanti kita akan pelajari,” kata Yuga

Meski demikian, ia berharap kota Surabaya tetap adem ayem dan menyelesaikan permasalahan ini  dengan baik.

“Mudah mudahan ada win win solution terkait tuntutan paguyuban jukir terhadap pengelolaan parkir ini,” ujar Yuga

Ia menambahkan bahkan paguyuban jukir ini juga siap jika ada portalisasi maupun modernisasi.

“Termasuk sistem dan SOP yang akan diterapkan oleh manajemen mie gacoan dengan baik,” pungkas Yuga. (irw)