Surabaya – BSO – Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya dan anggota Linmas Surabaya kembali menggelar Operasi Surabaya Tertib Ramadhan, berhasil mengamankan ratusan minuman keras (Miras) berbagai merk dari sebuah toko di jalan Simo Magersari no 78 Surabaya.
“Kegiatan operasi malam ini merupakan progam dari Polrestabes Surabaya yakni Operasi Surabaya Tertib Ramadhan,” Ujar AKBP Awan Hariono Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya.
Operasi di kawasan jalan simo magersari surabaya ini, Petugas gabungan temukan sebuah toko melanggar aturan Perda Pemkot Surabaya dan Dinas Pariwisata Surabaya, karena kedapatan menjual miras kepada masyarakat di bulan suci puasa ramadhan bersama barang bukti ratusan botol miras berbagai jenis merk dan golongan diamankan.
“Kurang lebih ada 900 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan jenis golongan A, B dan C diamankan,” Katanya. Rabu (07/06/2017) malam hari.
Toko di kawasan jalan Simo Magersari No 78 Surabaya yang dinyatakan melanggar Perda karena kedapatan menjual miras di bulan suci puasa ramadhan meskipun memiliki izin, Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya tetap akan memanggil pemilik toko untuk dilakukan proses pemeriksaan tindak pidana Tipiring di pengadilan.
“Untuk pemilik toko tetap akan kita panggil untuk pemeriksaan dilakukan proses tindak pidana Tipiring di pengadilan, sedangkan untuk pembeli akan dimintai keterangan sebagai saksi,” Tegasnya. (irw)