beritasurabayaonline.net
Hukrim

Layani Prostitusi Online, Wanita Ini Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

foto pelaku prostitusi online
foto pelaku prostitusi online

Surabaya – Prostitusi melalui media sosial kembali terbongkar. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka yang memperdagangkan temannya dalam bisnis prostitusi online.

Tersangka tersebut bernama, Farida Dwi S (27) asal kota Makasar. Gadis pengangguran yang dikerahui indekos di Jl.Wonorejo II Surabaya ini tertangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel POP kamar no. 302 Jl. Diponegoro no. 33 Surabaya, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin.

Tersangka ditangkap setelah polisi mendalami laporan dan penyelidikan dari bisnis yang dijalani tersangka melalui media sosial atau online yang sudah dilakoninya.

“Leonard mengungkapkan, penangkapan tehadap tersangka Faridha berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jl. Diponegoro Surabaya dan saat digerebek tersangka bersama temannya dalam keadaan telanjang sedang melayani tamunya disebuah kamar no.302.

Selain mengamankan tersangka dari penggeledahan di hotel itu turut diamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi ini sebesar Rp 500 ribu dalam pecahan Rp100 ribu, dan dia lembar Bill Hotel,

satu buah HP merk Xiaomi warna gold dan Sim Card : 083129905193 yang dipergunakan oleh tersangka. untuk memasarkan Korbannya tersebut. melalui Facebook beserta satu buah HP merk Samsung warna Gold dengan Sim Card, 082139035141.

Dalam kasus ini terungkap bahwa tersangka Faridha mencari pelanggan pria hidung belang, dengan menggunakan sarana media sosial dengan tarif Rp 700 ribu per 2 jam,” terang Leonard, Selasa (31/10/2017).

“Pengakuan Faridha kepada penyidik, Korban dijual oleh tersangka sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari Minggu 29 Oktober 2017 di hotel Metro Jl. Kedungsari Surabaya dengan tamu lain seharga harga Rp 700 ribu, korban mendapat 500 ribu dan tersangka mendapat komisi Rp 200 ribu,” pungkasnya.

“Untuk melancarkan modusnya, Faridha membuat berbagai akun di media sosial seperti Facebook, ” ZEE DEWI IBA II, Edisi bantu teman open area Surabaya exclude dari jam 7 malam sampai jam 10 malam. Cuma hari ini aja, ayo isi slotnya 081236818242. Dengan menampakkan Foto korbannya di dalam FB tesebut.

Jika ada yang mengomentari foto tersebut, maka pelaku akan menawarkan jasa seks single dan juga Threesome.
Setelah disepakati pelanggan dengan pelaku, kemudian ditentukan lokasi kencan.

Namun berdasarkan permintaan pelanggannya, dia bisa mendatangkan teman untuk hubungan badan secara threesome.

Polisi juga mengamankan DPDK (27), teman tersangka sejak duduk di bangku SMP yang tinggal di Jalan Demak Surabaya, DPDK turut diamankan sebagai korban.

Kepada AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Faridha mengaku melakukan hal ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dia juga mengaku menghidupi kedua orangtuanya yang sudah tidak bekerja.

Tidak sekali Faridha melayani permintaan threesome dengan temannya. Dia mengaku sudah dua kali melayani threesome di beberapa hotel di Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka Faridha bakal dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (irw/Tm)

Baca juga