Surabaya – Guna mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi, Bank Indonesia menempuh kebijakan makroprudensial dalam bentuk ketentuan pelonggaran Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.
Dikatakan Difi Ahmad Johansyah, Kepala Perwakilan (KPw) BI Provinsi Jawa Timur, melalui kebijakan ini, BI memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama, sesuai dengan risk appetite dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
“Sementara LTV untuk fasilitas kredit/pembiayaan kedua diberikan di kisaran 80% s.d. 90%,” terangnya pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Makroprudensial: “Relaksasi Kebijakan Loan to Value (LTV) untuk Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan”, di Gedung BI Provinsi Jatim, Kamis (13/9/2018).
Sementara Linda Maulidina, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia menjelaskan, dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan.
“Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini,” tambahnya.
Selain perubahan pada ketentuan rasio LTV, lanjut Linda, ketentuan baru ini juga memberikan kelonggaran terhadap kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden. Sebelumnya, kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden diberikan sampai dengan urutan fasilitas kedua. Sekarang, bank dapat memberikan maksimal 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutan,” jelas Linda.
Kebijakan pelonggaran LTV ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit properti di Indonesia. Sementara di Jawa Timur sendiri, sejak diterapkan pelonggaran kebijakan LTV/FTV sebelumnya di tahun 2016, kredit properti tercatat tumbuh dari sebesar 6,15% (yoy) pada Agustus 2016 menjadi sebesar 11,29% (yoy) pada Juni 2018.
“Dengan kebijakan pelonggaran yang baru ini, harapannya angka pertumbuhan ini semakin meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur secara keseluruhan,” pungkas Difi. (irw)