beritasurabayaonline.net
Hukrim

Ngaku Kepepet Kebutuhan Hidup, Seorang Calo Nekad Tipu PNS Senilai 35 Juta.

BERITASURABAYAONLINE.COM – Berdalih Kepefoto-01-tersangka penipuan barang lelangpet kebutuhan hidup Tersangka berinisial AH (44) berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, pria bekerja sebagai Biro Jasa, menipu korban bernama Drs.Gatot Subroto M.M Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga jalan kedung Cowek surabaya dengan nilai puluhan juta rupiah.

Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka AH dalam aksinya mengaku bekerja sebagai Debt Collector salah satu dealer dengan cara menawarkan 2 (Dua) unit mobil merk Toyota Avansa seharga 25 Juta Rupiah dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger seharga 1,750 Juta Rupiah dari hasil lelang dengan totol nilai 35 juta rupiah.

Setelah Tersangka melakukan penawaran, kemudian korban meminta membayar dengan cara bertahap dengan nilai bervariasi hingga total mencapai 35 juta rupiah melalui Transfer dan tunai selama 3 kali pembayaran di bulan agustus 2015, namun hingga sekarang tersangka tidak juga menyerahkan mobil dan sepeda motor, lalu korban melaporkan kepada kepolisian Polrestabes Surabaya dan berhasil diamankan.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan,Tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan mengaku sebagai Biro Jasa menawarkan sebuah mobil dan sepeda motor dijual kepada korban dengan total senilai 35 Juta Rupiah dari hasil Lelang atau kredit macet membayar selama 2 (Dua) bulan namun barang yang dijanjikan tidak ada.

“Pada saat itu korban langsung melapor ke Polrestabes Surabaya dan pelakunya berhasil kita amankan,” Katanya. Selasa (13/10/2015)

Menurut pengakuan tersangka AH pelaku penipuan dan penggelapan berhasil kita amankan ini, AKP Lily Djafar menjelaskan, Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai Calo ini sengaja berniat untuk menipu korban, sehingga barang yang ditawarkan kepada korban yang sudah terlanjur membayar, ternyata barang yang dijanjikan tidak ada.

“Tersangka mengaku baru 1 kali melakukan penipuan ini, dan ketahui baru satu orang yang menjadi korban,” Jelas Mantan kasubag Humas Polres KP3 Surabaya.

Sementara itu, Tersangka AH Pelaku Penipuan terjadi pada 5 Agustus 2015 yang sehari harinya bekerja sebagai Calo ini, berhasil diamankan polisi bersama beberapa barang bukti seperti, 3 lembar kwintasi,6 lembar bukti Transfer, 1 buah buku rekening dan 1 buah HP  dengan nilai totol 35 juta rupiah, Tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (irw)

Baca juga