Sopir Truk Ditangkap Polisi Nyambi Jual Narkoba

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Unit Sat Reskoba foto-01-sopir nyabuPolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya berhasil menangkap Tersangka Moch Yahya (48) warga Tambak Mayor Surabaya bekerja seorang sopir pengguna Narkoba sambil nyambi jual narkoba dengan ditemukan barang bukti seberat 0,38 gram narkoba jenis sabu.

Kabag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya AKP Djanu mengatakan, Kronologis penangkapan Tersangka Moch Yahya (48) ini, berdasarkan informasi dari masyarakat Bahwa di wilayah Tambak Mayor kecamatan Asem Rowo Surabaya disinyalir sering adanya transaksi narkoba dan langsung kita turun ke lapangan melakukan pemantuan.

“Setelah dilakukan pemantuan bahwa benar di daerah tersebut sering dijadikan traksaksi narkoba,” Katanya. Kamis (15/10/2015)

Lanjut AKP Djanu, Selama pemantuan di wilayah tersebut, anggota SatNarkoba KP3 Surabaya berhasil menemukan satu pelaku yang kedapatan membawa 1 (satu) poket plastik berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 gram, setelah di lakukan penggeledahan di bawah jembatan tol Tambak mayor pada 25 september 2015.

“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa tersangka ini mengaku gunakan narkoba diperoleh dari keuntungan transaksi penjualan narkoba kepada konsumennya,” Jelasnya.

Tersangka Moch Yahya (48) warga tambak mayor yang berhasil diamankan oleh anggota SatResnarkoba KP3 Surabaya ini mengaku, menggunakan narkoba digunkan untuk stamina selama bekerja menjadi sopir truk selama 2 tahun, selain itu dia juga mengaku sebagai hanya sebagai kurir sabu dengan mendapatkan keuntungan berupa sabu pula.

“Saya lakukan ini disuruh teman saya bernama Mahfud, dan saya mendapatkan keuntungan juga dari hasil penjualan,” Akunya.sambil tersipu malu.

Sementara itu, Tersangka Moch Yahya (48) warga tambak mayor Surabaya bekerja sebagai sopir truk sambil nyambi penjual narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap Polisi kini mendekam di tahanan Polres KP3 Surabaya bersama barang bukti seberat kurang lebih 2 gram akan dikenakan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (irw)