Pansus DPRD Surabaya Usul Non Kakus di Dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

oleh -90 Dilihat
Foto teks: Rapat Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Surabaya – Rapat membahas tentang Raperda pengelolaan air limbah domestik digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya, pada Rabu  (18/2/2026) siang.

Rapat mengundang Badan Perencanaan Pembangunan daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkot Surabaya.

Sekretaris Pansus DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan pansus tak hanya ingin merecycle perda yang lama tetapi pansus mempunyai satu keinginan

“Kita punya satu keinginan bahwa kedepan perda ini lebih baik dan bisa menata kota Surabaya,” kata Agoeng Prasodjo. usai rapat pansus.

Ia menjelaskan bahwa selama ini hanya membicarakan pengelolaan air limbah kakus tapi ada gray water atau non kakus.

“Isinya itu seperti deterjen, cucian pakaian, maupun wastafel,” jelas  Agoeng Prasodjo.

Ia mengungkapkan jika melihat di lapangan air limbah non kakus tersebut dibuang ke pipa saluran air rumah  sampai ke selokan air.

“Kita menginginkan (Non Kakus) ini ada tampungan sendiri dan ini bisa diambil oleh DSDABM,” tutur Agoeng Prasodjo.

Selama ini DSDABM, lanjut ia hanya mengambil air limbah kakus, padahal air limbah non kakus juga bisa di-recycle lagi.

“Kalau di raperda ini rumah di perumahan itu bisa membuat penampungan agar enak air limbah non kakus tidak langsung terbuang,” terang Agoeng Prasodjo

Lebih lanjut ia, pengambilan air selama ini dari bawah tanah, maka akan dikuatirkan kontur tanah makin lama semakin turun

“Makanya kita usulkan ke DSDABM  yudit kedepan jangan lagi seperti ini,” tutur Agoeng Prasodjo.

Menurut politisi Golkar ini, seharusnya ditengahnya dilubangi sehingga mereka yang membuang air ke yudit tersebut  air bisa masuk sampai meresap ke bawah.

“Harusnya kering, tidak lagi basah seperti sekarang,” ungkap Agoeng Prasodjo

Maka itu ia menuturkan, harusnya dilubangi agar air baik dari hujan atau air limbah non kakus bisa langsung masuk ke situ.

“Itu langsung terserap sampai ke bawah tanah mengisi ruang ruang kosong,”  kata Agoeng Prasodjo.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan draf pasal pasal tentang hal tersebut ke  dalam raperda pengelolaan air limbah domestik.

“Nanti cantolannya seperti apa dan kita akan benahi, seperti itu,” pungkasnya. (irw)