beritasurabayaonline.net
Hukrim

Pelaku Pembobolan Toko Diringkus Polisi

Surabaya – Pelaku pembobolan toko dikawasan ruko darmo park berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial NS (20), SB (20) warga Jemur Wonosari, AP (19) warga Kupang Gunung Jaya, sedangkan dua pelaku lainnya HL dan AR masih dalam pengejaran (DPO).

“Tersangka ini pelaku pembobolan sebuah toko di kawasan ruko darmo park,” ujar IPTU Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, jumat (28/09/2018).

Keberhasilan mengungkap pelaku pembobolan toko kurang dari satu minggu sejak kejadian, berkat kerja sama tim anti bandit polrestabes surabaya.

“Kami sampaikan terima kasih atas keberhasilan mengungkap pelaku pembobolan toko,” Katanya.

Selain itu, sejumlah barang bukti hasil kejahatan ditemukan di dalam rumah dan belum dijual oleh pelaku karena masih menunggu pembeli (penadah)

“Pelaku merupakan karyawan sudah bekerja selama 1 tahun, lalu diajak rekannya untuk mencuri karena punya kunci ganda toko tersebut,” Ungkapnya.

Dalam proses olah TKP tidak ditemukan kerusakan di pintu rolling door, namun polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur bernisial HL dan AR

“Kami terus memburu dua pelaku lainnya berinisial HL dan AR,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti hasil curian sebagian besar barang-barang elektonik, HP, 1 unit mobil isuzu panther nopol L1611-OK dan uang tunai 500.000 diamankan polisi.

Tersangka pelaku pembobolan ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.    (dwi)

Baca juga