Pelaku Penodongan Di Plaza Marina Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kepolisian

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Pelaku penodongan menggunakan senjata Airsoftgun yang diketahui berisial EH warga jalan Ikan Duyung nomer 34 Surabaya yang bekerja di lingkungan BUMN Pelindo III terhadap korban bernama Mohammad Sofi (28) berhasil diamankan oleh Unit Resmob SatReskrim Polrestabes Surabaya.foto-01-pelaku penondongan di marina

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, Kasus kejadian peristiwa penodongan terjadi pada sabtu (05/12/2015) sekitar pukul 13.30 wib siang kemarin lalu dilaporkan oleh korban,kemudian pelaku yang diketahui berinisial EH selama kurang lebih dari tiga jam berhasil diamankan oleh polisi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku penodongan yakni EH mulai kemarin hingga sore hari ini ,” Katanya. Minggu (06/12/2015)

Lanjut AKBP Takdir Mattanete menjelaskan,Dalam gelar perkara selama pemeriksaan mulai kemarin hingga sekarang tepat pukul 14.30 wib ini sore ini, pelaku penodongan EH dengan menggunakan senjata Airsoftgun,kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

“Dalam kasus ini kami tidak ada perlakukan khusus apapun dan semua sama dimata hukum,” Jelas AKBP Takdir Mattanete didampingi oleh Kasubag humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar.

AKBP Takdir Mattanete menambahkan, Selama pemeriksaan dan gelar perkara Pelaku penodongan gunakan senjata Airsoftgun berisial EH yang sudah sudah ditahan di Polrestabes Surabaya akan kita jerat pasal 335 KUHP dan akan kita dalami untuk dilakukan dengan Pasal UU Darurat terkait kepemilikan senjata.

“Senjata Airsoftgun yang digunakan oleh pelaku ini apakah ini termasuk senjata atau pistol kategori senjata api,” Imbuhnya.

Menurut keterangan pengakuan Pelaku EH yang kini ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan mengatakan, Saya ingin menunjukan dengan Gentle diri saya untuk tetap menjalani dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan , meskipun saya penjabat di lingkungan BUMN.

“Saya berusaha tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan berlaku , biar semua pada jelas kejadian waktu itu,” Akunya.

Tersangka EH pelaku penodongan yang kini menjalani penahanan menceritakan, Pada saat peristiwa itu semua orang bisa emosi dan khilaf atas perbuatannya,karena saya sebagai konsumen berhak menagih janji – janji hadiah dan bonus yang diberikan oleh pihak counter namun tidak juga mendapatkan hadiahnya.

“Peristiwa kemarin lantaran saya emosi dan marah sampai keluarkan senjata biar mereka bisa menghormati saya sebagai konsumen,” Tuturnya.

Dalam peristiwa tersebut Modus yang dilakukan oleh pelaku berinisial EH yang dikabarkan bekerja di PT Pelindo III Perak Surabaya ini dijanjikan hadiah berupa Power Bank oleh pihak counter HP usai belanja HP Samsung NOTE 5 di Plaza Marina Lantai III – A 2 dijalan Margorejo Surabaya pada sabtu 5 Desember 2015.

Pada saat itu korban berusaha memberikan penjelasan hingga pelaku diajak ke counter resmi Samsung untuk mendapatkan penjelasan, namun hadiah yang dijanjikan tidak juga diberikan kepada pelaku sehingga pelaku marah dan emosi sambil menodongkan senjata pistol jenis Airsoftgun Merk JTM Nomer seri 99 M00 948 warna hitam di kepala korban yang dikeluarkan dari dalam tas milik pelaku,lalu korban langsung melaporkan peristiwa penodongan ke polisi.

Sementara itu, Tersangka EH pelaku penodongan terhadap korban bernama Mohammad Sofi (28) karyawan counter HP di Plaza Marina jalan Margorejo Surabaya yang terjadi pada sabtu 5 desember 2015 yang kini menjalani penahanan akan dkenakan pasal pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman pidana 1 tahun penjara. (irw)