Surabaya – Menanggapi pengaduan warga yang keberatan atas pemasangan papan reklame di pertigaan jln Jolotundo dan Pacar Keling. Rabu (09/03/2022)
Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, berawal dari pengaduan warga yang merasa keselamatannya tidak terjamin.
“Kemudian juga etika dari PT Adhi Karya yang tidak melakukan komunikasi yang humanis dengan masyarakat,” ujarnya
Sehingga, menurut Politisi PKS ini, warga meminta kepada DPRD untuk meninjau terkait dengan aturan dan sebagainya
“Tadi kita sudah komunikasikan dengan seluruh Dinas kita minta datanya baik dari Bapenda, Cipta Karya, dan Bagian Hukum,” katanya
Dinas, kata Aning, sudah memberikan data lengkap dan bisa disimpulkan reklame yang dipasang menyalahi aturan
“Kiita (Komisi C red) menyimpulkan rekkame yang dipasang menyalahi aturan,” tegasnya. ditemui usai rapat.
Menurut Aning, tidak sesuai antara Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) yang diterbitkan dengan peletakan papan reklame, sehingga dinas terkait diminta untuk mengevaluasi
“Kita (Komisi C red) minta kepada Bapenda dan Dinas terkait untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dan menegakan perda yang berlaku,” tuturnya
Aritnya, kata Aning, menyimpulkan tidak sesuai dengan SIPR-nya sesuai dengan perda dan harus dipindahkan atau dialihkan dan perizinannya dicabut.
“Itu yang kita rekomendasikan kepada rapat hari ini,” katanya.
Terkait perizinan, Aning menambahkan, sudah lengkap baik itu dari PT KAI terkait dengan surat perjanjian antara pemilik aset.
“Sesuai dengan perdanya itukan harus ada perjanjian antara pemilik aset dengan pemasangan reklamenya,” katanya
Hal itu, menurut Aning, sudah ada baik dari PT KAI, termasuk dari Bappenda dan permasalahan semula dirasa dari sana
“Ternyata SIPR yang diterbitkan oleh Bappenda meskipun perizinannya sudah lengkap,” katanya.
Sebetulnya, menurut Aning, perizinannya diperlukan SIPR tidak memerlukan IMB dan lain sebagainya
“SIPR tidak sesuai dengan pelaksanaan pemasaangan reklame itu yang kita sayangkan sehingga harus ditegakkan perdanya,” pungkasnya. (irw)