Pembahasan Tatib Selesai Diminta Dirubah, Ini Kata Pansus

oleh

Surabaya – Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud mengaku diundang oleh Pimpinan DPRD Kota Surabaya. Senin (31/01/2022)

“Tadi saya diundang oleh Pimpinan disitu dihadiri oleh Ketua (Adi Sutarwijono red) dan Ibu Reni (Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya red) saja, ibu Laila sama Pak Thony tidak ada, juga mengundang kepala bagian pemerintah, dan Ketua Komisi D, (Khusul Khotimah red) lalu ada perwakilan komisi A Bulek”s,” ujar Mochamad Machmud Senin (31/01/2022)

Didalam forum, kata legislator Partai Demokrat ini, bahwa Komisi D tetap akan membidangi kesejahteraan rakyat

“Padahal Pansus ini sudah menyelesaikan pembahasan, komisi D itu membidangi pendidikan dan sosial,” kata Machmud

Hal itu, menurut ia, seperti yang ada di Perwali, Perda dan juga di Permendagri seperti itu.

“Tetapi tadi ketua (DPRD Surabaya red) minta supaya ini, Komisi D membidangi Kesra,” kata Machmud

Sementara Kesra itu, kata ia, bagian satu kesatuan dari bagian pemerintahan dan Kesra sesuai SOTK dan Perwali juga

“SOTK kan ada Perda lalu nurun ke Perwali juga,” terang Machmud

Waktu pembahasan, ia menjelaskan, teman teman pansus berkemauan ingin seperti itu agar tidak melanggar aturan

“Ya sudah kita kesepakatI dan sudah 99 persen selesai tinggal menunggu Bamus untuk melaporkan sebagai Pansus kepada Bamus,” kata Machmud

Namun saat diundang pimpinan dewan, ia diminta merubah hasil itu agar Komisi D membidangi Kesejahteraan Rakyat

“Saya jawab, karena saya ini ketua Pansus (Tatib) ada 12 anggota ya akan saya sampaikan ke teman teman (Pansus red) dan nanti tergantung teman teman maunya apa ?,” ungkap Machmud

Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mengikuti hasil pertemuan dengan Pansus yang akan dilaporkan ke Bamus

“Nanti itulah yang saya laporkan ke Bamus,” kata Machmud.

Saat diundang pimpinan, Ia disarankan untuk merubah namun pihaknya tidak bisa memutuskan.

“Karena dibalik saya ini ada 12 orang anggota pansus yang terdiri dari masing masing fraksi, dan saya akan merapatkan pada hari rabu jam 1 (siang),” kata Machmud

Hasil pembahasan, Ia menyerahkan kepada anggota pansus, misalkan kalau anggota pansus menghendaki itu

“Ya itu saya sampaikan, tetapi kalau teman teman pansus menghendaki Kesra di A (Komisi red) ya itu saya sampaikan juga,” kata Machmud

Tetapi, lanjut ia, kalau anggota pansus menghendaki Kesra di A (Komisi red) juga akan disampaikan

“Misalkan nanti mau merubah terserah pimpinan kita dari pansus sudah menyelesaikan tugasnya enggak molor molor terus,” kata Machmud

Ia juga sudah mengajak ketua komisi A berbicara, sebenarnya pembahasan ini sudah selesai

“Didalam aturan Komisi A itu sebenarnya juga merangkap Kesra,” kata Machmud

Sebagian urusan Komisi A itu, menurut ia pindah di komisi B, di Komisi C tidak ada masalah.

“Misalnya masalah UPL, lelang lelang di pemkot itukan pathnernya adalah komisi A sekarang pindah ke Komisi C,” kata Machmud

Selain itu, masalah rumah susun, aset pemkot yang selama ini di komisi A, kata ia pindah di komisi B

“Dan semua bisa menerima hanya komisi D yang belum,” kata Machmud

Anggota Pansus Tatib Imam Syafii menambahkan, secara pribadi menyesalkan pimpinan dewan yang dirasa berlebihan

“Menurut saya ini sudah berlebihan kan sudah dibentuk pansus itu wakil dari fraksi fraksi yang ada,” ungkap Imam Syafii.

Tentunya, kata Legislator Partai NasDem ini, mereka yang ada di situ mempunyai kapasitas dan menjadi presentasi atas keinginan fraksi masing masing

“Karena itu ketika pansus sudah memutuskan ya jangan di intervensi,” kata Imam

Di dalam Pansus, menurut ia ada diskusi dan dinamika namun hanya karena 1 atau 2 orang padahal jumlah pansus ada 12 orang

“Kemudian mereka karena kalah bersuara di situ aspirasinya yang kecil itu ditenggelamkan oleh keinginan yang lebih besar dari teman teman, kemudian wadul wasul ke pimpinan dewan,” kata Imam

Pimpinan dewan, kata ia, jangan sampai mengintervensi yang bisa menimbulkan menyesalkan

“Sebelumnya saya menyesalkan ketika ada putusan putasan yang sudah disepakati Pansus,” kata Imam

Ia mencontohkan, agar sidang paripurna live streaming bertujuan agar publik mengetahui yang dikerjakan oleh dewan

“Itupun ketika dimentahkan ditolak oleh pimpinan dewan kami ya mengelus dada,” Keluh Imam

Kedua, lanjut ia, agar seluruh keinginan anggota dewan mendapatkan hasil audit setiap tahun

“Karena untuk mengfollow up pi ada pasal yang menyatakan dalam bidang pengawasan anggota dewan memfollow up pi hasil temukan BPK,” kata Imam

Namun, ia mengaku tidak pernah melihat dan membaca bukunya karena tidak bisa memfollow up pi.

“Karena itu dibuatlah tambahan agar setiap anggota dewan diberikan hasil audit BPK, ternyata itu juga dimentahkan oleh pimpinan, kami lagi lagi mengelus dada,” keluh Imam.

Kalau dewan berkeinginan lebih baik lagi menurut ia, tatib ketika memuat pasal pasal berisi demokrasi dan pro publik harusnya didukung.

“Ini malah tidak (dukung) kayak gitu,” tutup Imam

Selain itu, kata ia, ada usulan yang sudah disepakati ketika rapat menentukan baik terbuk maupun tertutup

“Yang tertutup itu ditambahi menurut undang undang agar supaya tidak subyektif,” kata Imam

Karena, ia mengaku sepakat ada rapat yang memang harus tertutup dan kalau membaca undang undang informasi publik

“Ada 5 informasi yang dikecualikan kalau itu alasannya tertutup oke, tapi jangan kemudian karena alasan tertutup lalu ada diel diel, lah itu tidak betul, maka itu ada tambahan tertutup sesuai undang undang,” tutup Imam

Sementara itu, Pansus Tatib ini juga mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni, dimana pihaknya mendukung penuh upaya Pansus.

“ Kita mendukung penuh upaya dari Pansus Tatib ini, karena kita juga memiliki wakil didalam Pansus Tatib ini,” pungkas Arif Fathoni. (irw)