beritasurabayaonline.net
Sospol

Penertiban Penutupan Toko Swalayan Dapat Apreasi Tokoh Masyarakat

foto tokoh masyarakat surabaya Osama
foto tokoh masyarakat surabaya Osama

Surabaya – BSO – Penertiban penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya di sejumlah toko swalayan yang belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTP) yang telah melanggar aturan Perda Nomer 8 tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan mendapat apreasi dan dukungan dari tokoh masyarakat surabaya.

Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Osama mengatakan,Penertiban penutupan yang dilakukan Satpol PP Surabaya di sejumlah toko swalayan belum memiliki Izin menjadi suatu peringatan bagi toko-toko lain, yang mana setiap jenis usaha apapun harus mentaati aturan pemerintah apalagi menjamurnya toko-toko swalayan modern ini bisa mematikan toko-toko kecil yang ada disekitarnya.

“Saya memberikan apreasi kepada Satpol PP Surabaya atas penertiban penutupan toko swalayan termasuk tempat hiburan malam yang belum memiliki izin,” Katanya.

Wakil Ketua Umum Ormas Laskar Merah Putih ini menjelaskan, Meskipun mendengar kabar sorotan dari kalangan anggota dewan atas bantib dikeluarkan sejak bulan januari kemarin sehingga terjadi keterlambatan penertiban penutupan, namun tidak yakin atas hal itu, sebab selama ini satpol pp surabaya sangat terbuka.

“Kalau tentang hal itu coba dikonfirmasi dulu,Saya yakin Satpol PP Surabaya punya jawaban hal itu,” Jelas Osama, Rabu (15/03/2017) pada wartawan malam hari.

foto salah satu tooko swalayan belum kantongi surat IUTS
foto salah satu tooko swalayan belum kantongi surat IUTS

Osama menegaskan, Kalau memang ada sebuah tanda tanya tentang bantib dikeluarkan pada bulan januari lalu dan pelaksanaan penertiban penutupan toko swalayan dilakukan pada hari ini,tentunya bisa di konfirmasi lagi kenapa bisa seperti itu, namun secara pribadi tidak yakin hal itu.

“Saya yakin kok Satpol PP Surabaya menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan atau masih dalam rambu -rambu yang sudah ditentukan,” Tegasnya.

Sekedar diketahui, Penertiban penutupan kelima toko swalayan yang belum mengantongi IUTS yang dilakukan Satpol PP Surabaya yang ditempeli stiker bertanda X Bertulisan Pelanggaran ini terdiri dari, Alfa Midi jalan Somo Jawar No 55, Alfa Midi jalan Dukuh Kupang Barat 25 No 15 A, Alfa Midi Jalan Banyu Urip No 151, Alfamart Jalan Dr Moetopo Modjo Surabaya dan Alfa Midi Jalan Prof Moestopo No 177 Surabaya.  (irw)

Baca juga