Surabaya – RS (43), warga Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi di Surabaya, atas keterlibatannya dalam peredaran uang palsu senilai Rp2,5 miliar.
RS, diketahui menjual upal kepada SH (47), warga Surabaya. Keduanya bersama 9 tersangka yang lain, diamankan oleh polisi dari tempat berbeda.
RS menjual ke saya Rp 5 juta dan saya mendapat 319 lembar uang pecahan Rp 100 ribuan,” aku SH di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018).
Oleh SH, rencananya uang itu akan di edarkan di Surabaya dan tempat lainnya. “Saya mau mengedarkan di Surabaya, kebetulan sudah ada janji sama kenalan. Tapi saat mau transakasi ditangkap,” ujar SH.
RS dan SH dibekuk Polisi bersama 9 pelaku lainnya karena menjadi pengedar uang palsu dalam bentuk rupiah serta dollar.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, saat dibekuk, dalam tas milik S H ditemukan 319 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sedangkan dari dalam dompet SH ditemukan 2 lembar uang pecahan dollar Singapura palsu.
Ke-319 lembar uang palsu nominal Rp100 ribu tersebut diperoleh SH dengan cara membeli dari RS seharga Rp5 juta. Sementara RS, membeli uang palsu dari BH dan HS. Sedangkan, BH dan HS mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari S dengan harga Rp35 juta.
Tersangka S sendiri mendapat uang palsu dari membeli ke KL. KL sendiri mendapat uang palsu dari A yang menjadi perantara atas suruhan AGS.
“Kini Polisi masih memburu dua DPO lainnya yakni RR, asal Sukoharjo Jawa Tengah dan AGS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas,” ujar Rudi.
Mereka semuanya kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pidana peredaran uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No. 7 tahun 2011, tentang Mata Uang. (irw/eo)