beritasurabayaonline.net
Hukrim

Pengguna dan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Surabaya – Dua pelaku pengguna dan pengedar narkoba bersama barang bukti berhasil diringkus Tim Anti Bandi Polsek Wonocolo Surabaya.

Kedua pelaku bernama M Syaiful Rehan (28) warga Jalan Panjang Jiwo ngekos di Jalan Jagir Sidoresmo dan Rifan Agus Setiawan (23) warga Jalan Rungkut Tengah III A Surabaya.

“Awalnya kami mendapat informasi masyarakat ada penghuni kos yang sering menggunakan narkoba di dalam kamarnya,” IPDA Mudjiani Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, Selasa (24/07/2018).

Atas informasi tersebut, Kata IPDA Mudjiani, Perintahkan anggota untuk melakukan lidik lapangan,ternyata informasi masyarakat tersebut benar lalu anggota langsung melakukan penggerebekan.

“Kami berhasil meringkus M Saiful Rehan beserta barang bukti yang disimpan di dalam kamar kos,” Katanya.

IPDA mengungkapkan, Pelaku ini langsung dibawa ke kantor Polsek Wonocolo surabaya guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan ditemukan adanya percakapan jual beli narkoba jenis sabu dengan pengedar.

“Hasil pengembangan kami juga berhasil meringkus Rifan Agus Setiawan pengedar yang biasa memasarkan narkoba jenis sabu lengkap beserta barang bukti,” Ungkapnya.

Sementara itu, kedua pelaku pengguna dan pengedar bersama barang bukti 3 klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram dan uang tunai sebesar 200.000 ribu rupiah diamankan polisi.  (dwi)

Baca juga