beritasurabayaonline.net
Hukrim

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

BERITASURABAYAONLINE.COM – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis solar yang seharusnya digunakan untuk warga masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual belikan ke perusahaan industri untuk pengoperasian kegiatan usahanya oleh 4 pelaku yang kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. foto-07-tersangka penyalahgunaan bbm bersubsidi

Unit Tindak Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 4 Tersangka Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis solar, diketahui berinisial, RD, SE, PN, dan A yang digunakan untuk kepentingan perusahaan atau industri dalam kegiatan usaha di sejumlah lokasi di jalan. Kusuma Bangsa, jalan Dr Cipto, jalan Kertajaya, dan jalan Lebak Jaya Surabaya.

Modus operandinya, 4 Tersangka selaku pimpinan perusahaan ini, dengan cara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis solar dengan menggunakan tempat seperti, jiregen berukuran 30 Liter, Alat Penyedot BBM, Pompa manual, dan mobil Truk Tengki yang sudah modifikasi berisi 50 hingga 100 liter untuk kepentingan perusahaan.

Ke 4 tersangka tersebut, menyuruh anak buahnya untuk membeli BBM bersubsidi pemerintah jenis solar di 4 titik lokasi SPBU yang ada di wilayah surabaya seperti, SPBU di jalan Kenjeran, jalan Gubeng, jalan Tandes dan jalan Margomulyo Surabaya pada 16 september 2015 untuk kepentingan pengoperasian masing-masing perusahaan atau industri.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete didampingi Kasubbag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Ini adalah bukti keseriuasan Anggota Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus BBM bersubsidi yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, namun di salah gunakan untuk perusahaan industri oleh tersangka.

“Ini merupakan tindak lanjut dari progam ke dua 100 hari kerja dari Bapak Kapolri mengenai barang-barang yang bersubsidi,” Katanya. Kamis (01/10/2015)

AKBP Takdir Mattanete, Ke 4 tersangka ini merupakan beberapa pimpinan perusahaan yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar dengan cara menyuruh sejumlah anak buahnya untuk membeli solar bersubsidi di empat titik lokasi SPBU yang ada di surabaya dengan menggunakan beberapa tempat untuk mengisian BBM bersubsidi.

“Seperti Jerigen berukuran 30 Liter, Alat Penyedot BBM, Pompa manual, dan mobil Truk Tengki yang sudah modifikasi berisi 50 hingga 100 liter,” Jelasnya.

Lanjut AKBP Takdir Mattanete menerangkan, Selama pantuan dalam kurun waktu selama seminggu di lima TKP atau LP lokasi SPBU di surabaya kita berhasil mengamankan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sekitar kurang lebih 500 Liter, rata-rata mereka beroperasi selama 1 hingga 2 tahun lebih dengan menjual belikan ke perusahaan atau industri.

“Hasil kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh tersangka ini dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” Terang AKBP Takdir Mattanete.

Sementara itu, Ke 4 Tersangka pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pemerintah jenis solar yang berhasil diamanka dengan beberapa barang bukti, yakni, 4 Unit Genset, 11 buah Jiregen, 6 unit truk, 1 unit mobil Pick Up, 1 unit sepeda motor, 1 unit Forklip, 2 buah alat Pompa manual, dan 700 Liter bbm bersubsidi jenis solar, akan dikenakan pasal 55 UU RI Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (irw)

Baca juga